KUNINGAN, (FC).- Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, resmi menerbitkan surat edaran terkait imbauan kewaspadaan kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak. Hal ini sebagai wujud antisipatif, agar masyarakat lebih waspada terhadap penggunaan jenis obat tertentu.
Kadinkes Kuningan, dr Susi Lusiyanti menyampaikan, jika kasus gangguan ginjal akut progresif pada anak saat ini tengah mengalami peningkatan. Atas kondisi tersebut, pihak tenaga kesehatan pada fasilitas kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup.
“Kemudian seluruh apotek dan toko obat, untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Tentunya, sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Susi, kemarin.
Setiap fasilitas kesehatan yang menerima kasus gagal ginjal akut progresif, lanjutnya, harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi online serta sistem kewaspadaan dini dan respon (SKDR).
“Khusus di Kuningan, sejauh ini belum ada laporan kasus gagal ginjal akut pada anak. Namun kita harus tetap waspada, karena itu pihak dinas sudah mengeluarkan surat edaran bagi semua pelaku dari lingkup kesehatan,” ujar Susi.
Susi menyebut, gejala awal penderita gagal ginjal akut progresif biasanya batuk, pilek, demam hingga mual bahkan muntah. Namun pada hari kedua hingga ketiga, ada gejala pengurangan urine.
“Jadi urine itu berkurang, lalu di hari berikutnya bisa sampai tidak dapat mengeluarkan urine. Sehingga yang disebut gagal ginjal akut itu tidak bisa mengeluarkan urine, ditambah lagi kejang dan sesak nafas serta penurunan kesadaran pada pasien,” kata Susi.
Menurutnya, kasus gagal ginjal akut progresif sebagian besar ditemukan pada usia anak sebesar 80 persen. Yakni di bawah usia 18 tahun.
Sementara itu, sejumlah Apotek di Kuningan, masih menjual obat sirup yang dilarang diedarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pasalnya sejumlah Apotek belum menerima surat edaran dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan.
Jenis obat yang masih dijajakan oleh sejumlah apotek di Kuningan, yakni obat sirup dengan merek Termorex dan Unibebi. Menurut Iis, salah satu penjaga Apotek mengaku, ia belum menerima surat edaran dari Dinas Kesehatan tentang larangan menjual jenis obat yang dilarang BPOM. “Tau dari media, tv, berita. Kalau surat edaran belum ada,” ujar Iis.
Lanjutnya, ia masih menjual obat yang dilarang, karena cuaca ekstream yang masih terjadi, dan masyarakat masih membutuhkan obat tersebut.
“Iya masih menjual, tunggu surat edaran aja yang sudah pasti. Apalagi musim lagi kaya gini, orang-orang masih membutuhkan obat itu,” katanya.
Sementara, dampak dari larangan menjual obat jenis sirup dirasakan oleh pedagang farmasi lainnya. Seperti yang dirasakan Parhan Anshori, salah satu pengelola Apotek di Kuningan, mengaku mengalami kerugian akibat isu dari surat edaran Kementerian Kesehatan yang melarang menggunakan obat jenis sirup.
“Penjualan sirup cukup turun, karena isu dari surat edaran itu dari kementerian kesehatan menyetop obat sirup untuk anak dan dewasa, pendapatan jadi turun,” kata Parhan.
Parhan berharap, pemerintah segera memberikan kejelasan untuk jenis obat yang dilarang digunakan dan dipasarkan. Diketahui, BPOM mengeluarkan surat edaran terkait obat sirup yang mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol. Zat tersebut terkandung pada jenis obat sirup dengan Merek Termorex, Flurin DMP, Unibebi Cough, Unibebi Demam, dan Unibebi Demam Drops. (Ali)
Discussion about this post