KUNINGAN, (FC).- Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, Idik Sidik, menegaskan bahwa seluruh dapur penyelenggara Makanan Bergizi Gratis (MBG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bukti kelayakan pengelolaan pangan yang aman dan higienis.
Hal tersebut disampaikan Idik usai menjadi pemateri dalam kegiatan pembukaan Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji bagi Penjamah Makanan di Hotel Purnama Mulia, Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur, Selasa (21/10).
Menurutnya, penerbitan SLHS baru bisa dilakukan apabila dapur SPPG telah memenuhi empat syarat utama yang menjadi dasar penilaian dari Dinas Kesehatan.
“Dapur MBG sebelum mengajukan SLHS harus melalui proses pemeriksaan menyeluruh oleh tim Dinas Kesehatan. Kami akan menilai dari berbagai aspek, termasuk sanitasi, kelayakan bangunan, hingga perilaku penjamah makanan,” jelas Idik.
Adapun empat syarat yang harus dipenuhi meliputi:
- Syarat Bangunan dan Lingkungan, yakni lokasi harus bersih, bebas dari sumber pencemaran, memiliki sistem pembuangan limbah yang baik, serta dilengkapi ventilasi dan pencahayaan memadai.
Syarat Peralatan, seperti alat masak dan makan yang tidak berkarat, mudah dibersihkan, serta adanya pemisahan alat untuk bahan mentah dan matang.
Syarat Penjamah Pangan, meliputi kepemilikan surat keterangan sehat, mengikuti pelatihan higiene sanitasi pangan, serta menjaga kebersihan diri dan pakaian kerja.
Syarat Pengelolaan Makanan, yang mencakup proses penerimaan, penyimpanan, pengolahan, dan penyajian makanan sesuai standar kebersihan dan tanpa bahan berbahaya.
Selain itu, Dinas Kesehatan juga melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) di setiap dapur SPPG untuk menilai alur kerja dan mengambil sampel makanan maupun air yang akan diuji di laboratorium.
“Kalau keempat syarat itu telah terpenuhi dan hasil laboratoriumnya sesuai standar, barulah SLHS bisa diterbitkan,” terang Idik.
Saat ini, Dinas Kesehatan baru mencatat ada 72 dapur SPPG di Kabupaten Kuningan yang mendaftar, dengan dua dapur yang sudah mendapatkan SLHS, yakni Dapur SPPG Polres Kuningan dan Dapur SPPG Darul Hayat di Desa Kapandayan, Kecamatan Ciawigebang.
“Sementara 70 dapur lainnya masih dalam proses pengajuan, ada yang baru mengikuti pelatihan, menunggu hasil lab, dan ada juga yang sedang menjalani IKL,” ujarnya.
Idik menambahkan, Dinas Kesehatan menargetkan seluruh dapur SPPG yang sudah beroperasi (running) dapat memperoleh SLHS sebelum 30 Oktober 2025.
“Bagi dapur yang baru berjalan mungkin akan ada kebijakan khusus dari Badan Gizi Nasional (BGN), tapi prinsipnya semua harus memenuhi standar higiene dan sanitasi,” pungkasnya. (Angga/Job/FC)















































































































Discussion about this post