KOTA CIREBON, (FC).- Seorang pengusaha alat berat asal Cirebon yakni Sugiharto mengalami kriminalisasi.
Sugiharto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyerobotan tanah seluas 14.500 meter persegi di Cilincing Jakarta Utara.
Akibatnya, sekitar 200 alat berat milik Sugiharto yang ada di dalam tanah tersebut disita.
“Lahan seluas 14.500 meter persegi itu saya sewa dan didalamnya ada alat berat saya sebanyak 200 unit. Perjanjian sewa menyewa itu ada dan sah, saya menyewa tanah itu dari tahun 2013 sampai tahun 2023,” katanya.
Ia melanjutkan, oleh pelaku yang masih kakak beradik yakni J dan J dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penyerobotan tanah dan mengklaim tanah itu milik mereka.
“Kemudian datanglah saudara J dan J yang menyatakan bahwa Sugiharto sudah melakukan penyerobotan dan mengklaim tanah tersebut adalah milik mereka. Pada prosesnya karena dianggap menyerobot sebanyak 200 unit alat berat disita pihak kepolisian,” ujarnya.
Ia pun mengajukan praperadilan dan memenangkannya karena tuduhan penyerobotan tanah tidak terbukti.
“Di pengadilan tuduhan penyerobotan lahan tidak terbukti maka saya dinyatakan bebas dari segala tuduhan dan 200 unit alat berat itu dikembalikan,” tuturnya.
Sedangkan, selama tuduhan itu berjalan Sugiharto tidak bisa menjalankan bisnisnya karena alat berat disita oleh kepolisian.
Oleh karena itu, ia menuntut balik kepada J dan J sebesar Rp340 miliar.
“Selama alat berat disita saya tidak bisa menjalankan bisnis. Jadi saya menuntut ganti rugi sebesar Rp340 miliar,” pungkasnya. (Frans)