Rusdianto menambahkan, berdasarkan penelusuran di lapangan, modus yang digunakan para terlapor adalah dengan menggunakan dus yang seolah-olah produk lain, namun di dalam dus tersebut kemasan plastik yang digunakan menggunakan logo milik PD SB.
Tim kuasa hukum PD SB sendiri telah melaporkan kasus tersebut kepada Polresta Cirebon beberapa waktu lalu. Saat ini pihaknya masih terus melakukan penelusuran ke beberapa daerah lain yang kemungkinan terjadi hal serupa.
Selain bukti fisik, mereka juga menunjukan bukti pendaftaran izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan Dalam Negeri (BPOM RI MD) dengan Nomor 256328001323 serta Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) Nomor 2 11 3209 13 0643-22 dari Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon yang di terbitkan pada tanggal 14 Agustus 2017.
Bilamana somasi/peringatan ini diabaikan oleh pihak yang diduga terlibat, tim kuasa hukum PD Sura Braja akan memperkarakan dengan pasal berlapis, diantaranya pasal 322, pasal 323, pasal 382 dan pasal 386 KUHP.
Dalam pasal 386 disebutkan “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya barang-barang itu dipalsukan atau kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.”
Pasal lain yang juga diduga dilanggar para pelaku adalah Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Pasal17 ayat (1) Undang-UndangTahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
“Selain itu, kami juga akan menerapkan pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dimana setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah),” tandas Rusdianto. (Muslimin)
















































































































Discussion about this post