KAB. CIREBON, (FC), – Juwita, (49) warga Pegambiran Residence Cluster Aloha Blok C RT.006/RW.013 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemah Wungkuk Kota Cirebon, yang telah didholimi anak-anak kandungnya bersama mantan suaminya, melakukan gugatan atas tindakan persengkokolan mereka yang telah melakukan kejahatan bersama memalsukan tandatangan dirinya hingga terbitnya akta pemisahan dan pembagian harta campur serta 6 akta hibah.
Akibat hal itu dirinya menggugat ke pengadilan atas pemalsuan tanda tangan tersebut dan memenangkannya dengan terbitnya putusan Pengadilan Negeri Cirebon No. 83/ Pdt.G/ 2023/ PN. Cbn., yang menyatakan tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yakni membuat akta berdasarkan keterangan palsu.
Kepada FC, Selasa (28/11), Juwita menjelaskan, kronologis dirinya melakukan gugatan tersebut bermula ada kecurigaan dari prilaku anak-anak kandungnya yang berubah sikap kepada dirinya. Dijelaskannya pada tahun 2015 Silam dirinya resmi bercerai dengan suaminya, Djunaedi, (57) warga Jl. Pemuda Nomor 5 Margasari, RT.005/RW.008, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Awalnya ketika dirinya resmi bercerai dengan suaminya ada kesepakatan bersama tetap tinggal dalam satu rumah. Hanya mantan suami tinggal di lantai 2, dan dirinya tinggal di lantai 1. Sementara untuk anak-anak mereka menjadi tanggung jawab berdua.
Akan tetapi di awal tahun 2021 mulai muncul kejanggalan-kejanggalan yang dirasa dirinya sangat aneh, terutama dari perilaku anak-anaknya yang mulai menjauh dari dirinya. Dari kondisi tersebut akhirnya dirinya mencari tahu dan menanyakan kepada anak-anak mereka, meskipun awalnya tidak mau terbuka namun pada akhirnya ada anak mereka yang memberikan alasan kenapa mereka menjauh dari dirinya karena mendapat ancaman dari mantan suaminya bila dekat dengan ibunya maka mereka tidak akan mendapatkan warisan.
“Setelah ditunjukkan adanya akta pemisahan dan pembagian harta campur serta 6 akta hibah yang sudah diterbitkan sejak tahun 2016, saya merasa kaget karena saya tidak merasa sama sekali menandatangani akta-akta tersebut, tetapi ketika melaporkan masalah tersebut justru dirinya dilaporkan balik oleh mantan suami dan anak-anak kandung saya sendiri, bahkan laporan saya di SP3 kan, dari kejadian itu hati saya merasa hancur, “ungkapnya.
Lanjut menurut Juwita, awalnya dirinya melaporkan tanpa didampingi pengacara, akan tetapi dalam perjalanannya menemui beberapa kejanggalan yang dirasakan memojokkan dirinya, padahal dirinya merasa benar, akan tetapi merasa tersudutkan.
Menurutnya selama beberapa bulan berjalan dirinya merasa tersiksa dengan perilaku mantan suami serta anak-anaknya tersebut hingga pada tahun 2022 dirinya menggandeng Rudi Setiantono dari Advokat dan Konsultan Hukum Firma Hukum NouRu & Associates yang beralamat kantor di Perumahan Taman Nuansa Majasem Jl. Ujung Pandang Blok C.31/3 RT.07/RW.15 Karyamulya, Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, untuk menggugat terkait perbuatan melawan hukum dengan terbitnya akta-akta tanah yang tanpa sepengetahuannya, yang itu jelas sangat merugikan dirinya.
“Saya berjalan atas dasar kebenaran, maka saya yakin bahwa gugatan yang saya lakukan akan menemui kebenaran, karena memang jujur saya tidak pernah menandatangani kata-kata tersebut dan tidak pernah datang ke notaris yang mengeluarkan akt- akta tersebut, ” terang Juwita.
Sementara Kuasa hukum Juwita dari Advokat dan Konsultan Hukum Firma Hukum NouRu & Associates, Rudi Setiantono menjelaskan, pada september 2023 dirinya diminta mendampingi untuk membela kliennya dalam membela haknya. Pihaknya telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cirebon.
Dijelaskannya, atas terbitnya beberapa akta tanah yang dinilai sepihak dan diduga penandatanganan kliennya diduga dipalsukan tersebut sangat merugikan kliennya. Dari harta hasil usaha bersama yang kliennya bangun dengan mantan suaminya selama berpuluh-puluh tahun tersebut, tiba-tiba sudah terbagi secara sepihak yang jika diakumulasikan kurang dari 10 persen dari aset bersama tersebut jika melihat dari beberapa akta yang diterbitkan tersebut.
Padahal sesuai undang-undang sudah sangat jelas bagaimana aturan pembagian harta gono-gini, atas dasar hal itu pihaknya menggugat terkait perbuatan melawan hukum soal keabsahan penerbitan akta- akta tersebut.
“Aset bersama antara klien kami dengan mantan suaminya dengan munculnya akta- akta tersebut dinilai tidak adil bagi klien kami, maka yang kami gugat adalah kebsahan akta-akta tersebut, karena klien kami tidak pernah dihadapkan ke notaris dan diminta tanda tangan, tapi akta-akta tersebut bisa diterbitkan, ” ungkapnya.
Lanjut menurut Rudi, beberapa aset bersama sejak perkawinan kliennya dengan mantan suaminya tersebut di antaranya PD Rimba Baru, perusahaan yang bergerak di bidang kayu ada di dua titik di Tegalwangi dan di jalan By pass Sunyaragi.
Pabrik triplek di Kecamatan Astana japura, stock field batubara di Pangenan, waterpark resort di Kuningan, dan beberapa aset tanah yang ada di beberapa titik di Kabupaten dan Kota Cirebon serta luar daerah termasuk di Kalimantan, dimana ketika dilakukan descente atau pemeriksaan setempat oleh pengadilan diakui memang dikuasai oleh mantan suaminya, dan dari perjalanan persidangan gugatan tersebut akhirnya gugatan kliennya dimenangkan dengan terbitnya Pengadilan Negeri Cirebon No. 83/ Pdt.G/ 2023/ PN. Cbn, meskipun pihak tergugat rencananya akan melakukan upaya banding.
“Paska terbitnya putusan pengadilan ini kami akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdatanya, pertama melayangkan somasi kepada notaris yang merbitkan akta-akta tersebut terkait pelanggaran kode etik dan melayangkan pengaduan kepada majelis pengawas daerah, karena notaris telah melakukan perbuatan melawan hukum, “paparnya.
Sementara notaris yang disomasi, SH ketika dikonfirmasi di kantornya, Rabu (28/11) dirinya enggan berkomentar memberikan penjelasan. Namun menurut SH, bahwa pihaknya masih melakukan hal sesuai prosedur.
Adapun kemenangan gugatan yang dilakukan kuasa hukum Juwita dan memenangkan gugatannya, SH mengungkapkan bahwa proses hukum belum final, dan masih ada upaya banding yang dilayangkan pada senin 20 November 2023 dengan nomor surat banding/ perkara no 83/ banding dari pengacara notaris.
“Belum mempunyai kekuatan hukum tetap, kalau Proses akte yang dibuat sudah sesuai prosedur, ” jelasnya singkat. (Nawawi)