KAB. CIREBON, (FC).- Polemik internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Cirebon memasuki babak baru. Ketua KONI Kabupaten Cirebon, Sutardi Raharja dan kepengurusannya melakukan perlawanan dan akan gugat balik KONI Jabar, bahkan secara tegas bahwa Sutardi Raharja menolak keputusan KONI Jawa Barat yang mendemisionerkan kepengurusannya dan membentuk carataker.
Ketua KONI Kabupaten Cirebon Sutardi melalui bidang hukum KONI Abdul Rohman, SH, menjelaskan, keputusan pendemisioneran yang dilakukan KONI Jabar kepada Sutardi tersebut dinilai cacat prosedur dan berpotensi melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Alasan demisioner itu tidak mendasar kesalahan kop surat sudah kami akui sudah melakukan permintaan maaf dan perbaiki, sementara mosi tidak percaya yang dilayangkan sejumlah cabor itu tidak ada dalam AD/ART jadi kami akan persoalkan,”ujarnya, Sabtu (23/8/2025).
KONI Jabar sebelumnya menyebut ada 32 cabang olahraga (Cabor) yang menyetujui mosi tidak percaya terhadap Sutardi namun ia mempertanyakan mekanismenya kalau memang ada mosi tidak percaya kenapa tidak dibahas di rapat kerja KONI Kabupaten Cirebon lebih dulu kenapa langsung ke Koni Jabar Itu jelas menyalahi prosedur.
Sutardi dan kepengurusannya menilai surat keputusan KONI Jabar atas penunjukan pejabat sementara atau carataker KONI Kabupaten Cirebon cacat hukum. Pembentukan carataker oleh KONI Jabar harusnya ketika ada kekosongan jabatan.
“Atas dasar itu kami berencana melayangkan gugatan ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) langkah ini ditempuh karena BAORI memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa keolahragaan yang menyangkut pelanggaran AD/ART organisasi,”ucapnya.
Untuk tergugatnya, lanjut Abdulrohman yaitu KONI Jabar dan termohon nya para carataker yang sekarang menjabat, bentuk gugatannya sedang disusun dengan kondisi ini, kata Abdulrohman sangat memicu kekhawatiran akan terhambatnya pembinaan olahraga di Kabupaten Cirebon, terutama menjelang sejumlah agenda penting tingkat provinsi maupun nasional kondisi dualisme kepemimpinan dikhawatirkan membuat program pembinaan atlet menjadi stagnan.
“Langkah hukum ini bukan semata soal jabatan melainkan menjaga marwah organisasi agar roda keolahragaan di Kabupaten Cirebon tetap berjalan sesuai aturan kalau aturan dilanggar,organisasi bisa kacau padahal atlet-atlet kita sedang butuh kepastian pembinaan,”tandasnya. (Johan)















































































































Discussion about this post