KAB. CIREBON, (FC).- Belasan pasangan muda mudi bukan pasangan sah suami istri serta ratusan botol miras berbagai merk diamankan Satpol PP Kabupaten Cirebon dalam razia penyakit masyarakat cipta kondisi di tengah bulan Ramadan, Jumat (15/4) malam.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafrudin melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas), Dadang Priyono menjelaskan, kegiatan malam hari ini adalah dalam rangka penertiban terhadap penyakit masyarakat juga peredaran minuman keras di bulan Ramadan.
“Dalam razia tersebut. Kita dapati belasan pasangan bukan suami istri yang sedang berdua-duaan di dalam kamar. Tadi kita lancarkan aksinya di dua kecamatan, yakni kecamatan Kedawung dan Beber,” kata Dadang kepada wartawan usai memberikan pembinaan di kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon.
Selain itu, masih dikatakan Dadang, dalam razia yang dilakukan bersama dengan TNI Polri tersebut juga mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merk dan oplosan.
Di antaranya 127 botol minuman keras berbagai merk dan 23 botol minuman kerasa oplosan jenis ciu.
“Kita dapati ini di dua kecamatan. Kecamatan Gunungjati dan Plumbon. Rata-rata mereka adalah pemain lama,” ungkap Dadang.
Lebih lanjut disampaikan Dadang, selain mengamankan belasan pasangan muda mudi serta ratusan botol miras.
Pihaknya juga mengamankan dua wanita pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat. “Kedua wanita PSK ini memasang tarif rata-rata Rp500 ribu per malam,” jelasnya.
Dalam pembinaan yang dilakukannya, Dadang mengingatkan, kepada belasan pasang yang terjaring jangan dikira hanya sebatas ini sudah selesai, namun data kalian sudah tercatat di dalam sistem Satpol PP Kabupaten Cirebon.
“Kita akan tetapkan tindak pidana ringan, mulai dari kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal 50juta. Maka jangan macam-macam berbuat asusila di wilayah Kabupaten Cirebon,” tegasnya. (Ghofar)












































































































Discussion about this post