KAB. CIREBON, (FC).- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, menargetkan tahun ini, pembuatan KTP bisa dilaksanakan cukup di kecamatan saja. DPRD Kabupaten Cirebon pun mendorong, agar target tersebut bisa segera direalisasikan. Sehingga, pelayanan lebih mudah diakses masyarakat.
Wakil Ketua Komisi I DPRD, Diah Irwany Indriyati mengapresiasi yang ditargetkan Disdukcapil. Tapi pelayanan lainnya harus ditingkatkan. Karena Disdukcapil tidak hanya memberikan pelayanan e-KTP saja. “Kami mengapresiasi target Disdukcapil. Semoga bisa segera terwujud. Mohon bisa dimaksimalkan untuk pelayanan lainnya. Karena untuk KIA kelihatannya masih minim,” kata Diah, kemarin.
Sementara itu, Plt Kadisdukcapil Kabupaten Cirebon, Komarudin menjelaskan, untuk menerapkannya masih banyak kekurangan, tapi Disdukcapil mulai menata berbagai persiapan. Agar kedepan pelayanan pembuatan KTP benar-benar bisa dilaksanakan di kecamatan. “Alatnya sudah ada. Tapi masih ada item yang belum lengkap. SAM atau Secure Acsess Modul istilahnya atau PINnya,” katanya.
Sebelum item itu tersedia, pihaknya belum bisa menyerahkan satu set peralatan untuk perekaman dan percetakan KTP ke kecamatan. “Kami pastikan satu bulan ke depan, alatnya sudah ada. Nanti baru kita bisa langsung sebarkan,” katanya.
Di tahap pertama ini, baru tersedia untuk 15 kecamatan saja. Kemudian di tahap kedua, diperuntukan 17 kecamatan. Sisanya, di tahap ketiga untuk 8 kecamatan. Komarudian memastikan, 40 kecamatan dipastikan 2022 ini, sudah bisa melayani pembuatan KTP. “Kita berani memastikan, tahun ini semua bisa melayani. Hanya saja di periode pertama hanya untuk 15 kecamatan saja. Salah satunya Kecamatan Gunungjati. Itu diprioritaskan karena wajib KTP-nya banyak. Kemudian sudah memprogramkan dalam PIK tahun lalu,” terangnya.
Artinya, kata dia, Disdukcapil menyerahkan alat itu, tidak sekarepe dewek. Ada pertimbangannya. Salah satu prioritasnya, karena jumlah wajib KTP banyak. Ke depan, ketika semua alat sudah disebar bukan berarti tidak ada kendala. Karena kerap kali mengalami kekurangan stok blanko KTP. Tapi kata dia, Disdikcapil akan mengupayakan agar pelayanan KTP bisa maksimal. Sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa lancar. Ketika pembuatan KTP sudah bisa dilaksanakan di kecamatan, Disdukcapil tetep memberikan pelayanan. Contohnya, melayani KTP yang bermasalah. Serta pelayanan kependudukan lainnya.
“Karena kalau soal KTP bermasalah, atau ganti wajah. Kecamatan tidak bisa. Harus ke Disdukcapil. Juga pelayanam pindah datang. Kalau cuma antar kecamatan. Bisa di akses di kecamatan masing-masing. Tapi kalau sudah antar kabupaten harus ke Disdukcapil,” terangnya. (Ghofar)










































































































Discussion about this post