“Keputusan akhir penyusunan nomor urut Bacaleg merupakan kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP),” tandas Andi Zabidi.
Sebagaimana diberitakan salah satu Bacaleg yang juga pengurus DPD Partai Demokrat Jawa barat mengundurkan diri. Hal itu disebutkan lantaran diminta harus membayar Rp 500 juta untuk mendapatkan nomor urut pertama di daerah pemilihannya. “Hal itu tidak benar demikian,” ucap Andi.
Sebelumnya, salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Demokrat Jawa Barat, mundur usai diminta mahar sebesar Rp500 juta.
Bacaleg tersebut adalah politisi senior Didin Supriadin. Didin akhirnya resmi mengundurkan diri dari pencalegan dan keanggotaan partai.
Didin yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPD PD Jawa Barat, kini tidak lagi berada di lingkungan partai berlambang mercy tersebut.
Pengunduran diri Didin ditenggarai isu mahar politik. Pada proses persiapan penjaringan bacaleg, dirinya dikagetkan permintaan sumbangan untuk partai dengan dalih uang saksi. (Agus)













































































































Discussion about this post