KOTA CIREBON , (FC).– Sebanyak 7 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk kepentingan Pilkada serentak tahun 2024 di Kota Cirebon diduga sebagai anggota partai politik.
Mereka tercatat sebagai anggota parpol berdasarkan data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Hal tersebut menjadi salah satu temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon dari hasil pengawasan terhadap tahapan pemutakhiran data pemilih (mutarlih).
Bersamaan dengan itu, sejumlah temuan lainnya juga didapati jajaran pengawas pemilu, baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan.
“Jajaran kami bersama Panwaslu kecamatan dan kelurahan melakukan pengawasan terhadap tahapan mutarlih sejak sekitar tanggal 24 Juni yang lalu, dan mendapati sejumlah temuan,” ungkap Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri dalam keterangannya, Rabu (17/7).
Dijelaskannya, selain temuan adanya pantarlih yang tercatat sebagai anggota parpol dalam Sipol, pihaknya juga mendapati sejumlah temuan lainnya.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Lemahwungkuk dan Harjamukti, terdapat 33 kepala keluarga yang sudah dilakukan mutarlih atau coklit, namun di rumahnya belum dilekati stiker tanda coklit.
“Dalam Pasal 50 Ayat (1) huruf e Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada, salah satu syarat untuk menjadi Pantarlih itu tidak menjadi anggota partai politik,” jelasnya.
“Lalu berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 799 Tahun 2024, bahwa Pantarlih harus memedomani tata cara coklit atau mutarlih, salah satunya menempelkan stiker coklit pada setiap satu kepala keluarga (KK),” imbuh Fajri.
Selain itu, kata Fajri, pihaknya juga mendapati jumlah pemilih yang melebihi ketentuan dalam satu TPS.
Hal itu ditemukan di RW 08 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti.
Sebelum dilakukan coklit, jumlah pemilih di satu TPS kurang dari 600 orang. Namun setelah dicoklit menjadi lebih dari 600 orang.
“Sedangkan jika mengacu pada Pasal 10 Ayat (2) Peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 2024, intinya jumlah pemilih paling banyak itu 600 orang untuk setiap TPS.
Sehingga perlu penambahan TPS baru, jika ditemukan jumlah pemilih di satu TPS melebihi 600 orang,” katanya.
Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah. Ia menambahkan, temuan lainnya seperti yang terjadi di Kecamatan Lemahwungkuk, lebih dari 600 pemilih tercatat pada TPS yang tidak sesuai titik koordinatnya.
Lalu ditemukan pula data pemilih yang sudah meninggal dunia, namun masih tercatat sebagai pemilih.
“Dari sejumlah temuan tersebut, kami sudah menindaklanjutinya dengan melayangkan saran perbaikan kepada KPU Kota Cirebon. Ada pula yang diselesaikan secara langsung oleh jajaran Pengawas kecamatan dan kelurahan,” ungkap Devi.
Pihaknya mengingatkan kepada KPU Kota Cirebon untuk menjalankan setiap tahapan Pilkada serentak tahun 2024, termasuk tahapan mutarlih dengan berpedoman pada aturan yang ada.
“Kita harapkan data yang dihasilkan memiliki tingkat validasi dan akurasi yang tinggi. Sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya. (Agus)











































































































Discussion about this post