Parahnya dari laporan itu, kata Nana, yang menandatangani hanya bendahara dan Sekretaris. Tak hanya soal isi dari laporan, Nana juga mempertanyakan kelengkapan laporan pembukuan dari tahun 2012 sampai 2020.
“Laporan pembukuan hanya ada dari tahun 2012 sampai 2015. Sementara tahun selanjutnya tak ada. Yang jadi pertanyaan selanjutnya, selain laporan pembukuan, adalah keberadaan para pengurusnya. Ketika ketua BUMDes terdahulu meninggal dunia, kemudian dilanjutkan oleh anaknya, Neneng Rusmiati. Sementara di susunan kepengurusan, nama tersebut tak ada,” katanya.
Kejanggalan lainnya dari kepengurusan BUMDes Sumbakeling yang lama, tambah Nana, adalah dari susunan namanya, tercantun Sekdes dan BPD setempat yang menjadi bendahara BUMDes. Padahal dalam aturan, perangkat desa tak boleh rangkap jabatan, menjadi pengurus BUMDes.
Sementara itu, Kepada Desa Sumbakeling yang baru menjabat dua bulan, Rodiman, saat ditemui untuk dimintai tanggapannya terkait keberadaan BUMDes di desanya, mengaku akan melakukan upaya musyawarah dengan pengurus lama, terkait pertanggungjawabannya.
“Kita akan upayakan musyawarah dulu. Kita akan pertanyakan bagaimana pertanggungjawabannya. Kita hanya ingin yang terbaik. Dan tentunya, disini juga kita ingin agar BUMDes disini kembali hidup, untuk kepentingan masyarakat,” katanya. (Harun)
















































































































Discussion about this post