Ini disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.
“Bagi penumpang yang membawa anak berusia di bawah 3 tahun, maka wajib menyiapkan face shield secara pribadi,” jelasnya.
Bagi penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
“Kemudian mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Untuk lebih jelasnya bisa datang ke pusat informasi di Stasiun Kejaksan dan Parujakan,” tandasnya. (gus)


















































































































Discussion about this post