MAJALENGKA, (FC).- Pemerintah Kabupaten Majalengka resmi memberikan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat yang dikategorikan tidak mampu, meskipun belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Majalengka Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan bagi Peserta JKN, Fakir Miskin, dan Masyarakat Tidak Mampu Tanpa JKN di RSUD Talaga.
Melalui aturan ini, masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi, cukup menunjukkan KTP elektronik (KTP-el) daerah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa dipungut biaya.
“Bagi masyarakat yang tidak bisa menunjukkan KTP, bisa menunjukkan surat keterangan tidak mampu,” demikian tertera dalam aturan tersebut, dikutip, Sabtu (17/1).
Bupati Majalengka, Eman Suherman menetapkan kebijakan ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang layak dan merata.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan, warga fakir miskin dan masyarakat tidak mampu tanpa kepesertaan JKN tetap berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di RSUD Talaga.
Apabila masyarakat belum memiliki KTP-el, pelayanan tetap dapat diberikan dengan surat keterangan status kependudukan yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Pembebasan biaya pelayanan kesehatan ini meliputi, pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD), pelayanan Rawat Jalan dan pelayanan Rawat Inap.
“Seluruh layanan diberikan tanpa pungutan biaya sepanjang persyaratan administrasi terpenuhi,” tulis perbup tersebut.
Biaya pelaksanaan program ini bersumber dari APBD Kabupaten Majalengka dan sumber sah lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kebijakan ini berlaku hingga RSUD Talaga resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Keputusan Perbup Majalengka terkait pelayanan gratis di RSUD Talaga, disambut baik masyarakat Majalengka, khususnya di wilayah Kecamatan Maja, Argapura, Talaga, Bantarujeg, Lemahsugih, Cikijing dan Kecamatan Malausma.
“Ya Alhamdulillah, sekarang di Majalengka Selatan ada Rumah Sakit milik Pemkab Majalengka yakni RSUD Talaga. Sehingga sekarang masyarakat di wilayah Majalengka Selatan ini tidak harus datang ke RSUD Majalengka atau RSUD Cideres untuk sekedar berobat. Karena di Talaga sudah ada RSUD Talaga yang setara dengan rumah sakit yang lainnya,” ujar Yayat Warga Bantarujeg.
Dikatakannya, sebelum ada RSUD Talaga, masyarakat di Majalengka Selatan kalau berobat harus ke Majalengka bahkan ke Kabupaten Kuningan. Namun sekarang tidak lagi seperti dulu. Apalagi syaratnya tidak ribet cukup menunjukan KTP Eletrik saja, masyarakat sudah bisa berobat di RSUD Talaga tersebut. (Munadi)











































































































Discussion about this post