INDRAMAYU, (FC).- Kepolisian Resort (Polres) Indramayu membuat enam pos penyekatan di pintu keluar masuk wilayah hukum Polres Indramayu.
Penyekatan dilakukan untuk menghalau para pemudik lebaran, menyusul adanya larang mudik lebaran 2021 dari pemerintah.
Keenam pos tersebut adalah Pos U-Turn Jembatan Sewo Kecamatan Sukra, Pos Simpang Tiga Wesel-Mekarwaru, Kecamatan Gantar, Gerbang Tol Cikedung dan Pos Simpang Tiga Cikawung-Cikedung.
Kemudian Pos Simpang Tiga Desa Gadel Kecamatan Tukdana dan Pos U-Turn Desa Singakerta Kecamatan Krangkeng.
Adanya larangan tersebut, Polres Indramayu bergerak cepat melakukan penyekatan. Hal ini bertujuan agar para pemudik yang membandel akan terjaring dan dipastikan sulit lolos.
Bahkan pada enam pos itu, petugas jaga akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap kendaraan yang ditengarai sebagai pemudik.
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Lantas AKP Bambang Sumitro menyampaikan, petugas telah melaksanakan operasi penyekatan itu sejak kemarin, bertepatan dengan pengumuman resmi pemerintah menyoal pengetatan larangan mudik.
Bahkan, kata dia, pihaknya juga telah menggelar sosialisasi tertib berlalu lintas, larangan mudik, pembagian leaflet, stiker serta pembagian masker, dalam rangka Operasi Keselamatan Lodaya 2021.
Tentunya dengan sasaran pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapakan 3M.
Sosialisasi tersebut diharapkan dapat diketahui oleh seluruh masyarakat, sehingga mereka yang hendak mudik lebaran bisa menundanya. Hal ini menyusul adanya larangan untuk tidak mudik dari pemerintah.
“Pada pelaksanaaanya, jika petugas menemukan pemudik, sesuai perintah, petugas akan memutar balik kendaraan pemudik,” kata Bambang, Minggu (25/4).
Dia menambahkan, selain pos sekat utama di keenam titik tersebut, Polres Indramayu juga menyebar anggotanya di jalan-jalan tikus dan jalan alternative. Akses tersebut yang ditengarai bakal dijadikan akses pemudik.
“Kami bekerjasama dengan anggota polsek yang ada akses jalan tikus tersebut untuk mengawasi dan menjaganya dengan ketat. Ini kita lakukan untuk menghalau pemudik yang nekat dan membandel,” tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, mengenai larangan mudik lebaran 2021 pihaknya masih membahas lebih lanjut dengan pihak terkait, berikut juga mengenai sanksi yang akan diberikan.
“Sementara sanksi nya persuasive, yakni peringatan secara lisan maupun tertulis dan diminta putar balik kembali ke daerah asalnya,” ungkapnya.
Namun begitu, pihaknya pun tidak segan akan menerapkan sanksi tegas sebagaimana yang sudah diatur oleh Satgas Covid-19 nasional.
“Sanksi sendiri kita mengikuti apa yang disampaikan Satgas Covid-19 nasional, tapi memang sanksi ini sementara kita lebih ditekan lagi dengan sanksi persuasif dulu,” pungkasnya. (Agus)











































































































Discussion about this post