KOTA CIREBON, (FC).- Kasus dugaan perkosaan terhadap anak tiri yang masih dibawah umur, dengan tersangka seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polres Cirebon Kota (Ciko), mendapatkan perhatian publik, baik lokal maupun nasional.
Istri tersangaka sempat mengadu kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, sehingga video pengaduan tersebut langsung viral dan mendapatkan kecaman dari netizen seluruh Indonesia. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolresta Cirebon, guna menjalani proses secara tindak pidana umum.
Kapolres Ciko AKBP M Fahri Siregar menyampaikan, pihaknya memproses kasus ini secara profesional, terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah seorang anggotanya berinisial Briptu C.
Tidak hanya itu, sambung Fahri, pihaknya juga koordinasi dengan Polresta Cirebon, karena berkaitan juga dengan pemberkasan. Sebab, melihat kronologi kejadian, terlapor diduga melakukan pelanggaran berat dan ancamannya Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
“Kami dari Polres Cirebon Kota, kami menangani terkait kode etiknya, sampai saat ini kami sudah melakukan tahapan dari mulai audit investigasi, pemeriksaan dan juga sampai saat ini dan pemberkasan,” ungkap Fahri di Mapolres Ciko, Selasa (27/9).
Diungkapkannya, penanganan kasus ini pihaknya berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan secara profesional.
“Kami melakukan pemberkasan dengan memanggil saksi, saksi korban, termasuk juga terlapor dan kami juga berkoordinasi dengan Polresta Cirebon karena pemberkasan yang dilakukan Polresta Cirebon berkaitan dengan pemberkasan yang kami lakukan,” tegasnya.
Dalam kasus ini, lanjut dia, telah memeriksa sedikitnya empat orang, termasuk terlapor. Tahapan dari proses ini, setelah dilakukan pemberkasan dan kronologis kejadian, memang pihaknya sudah mengkategorikan, terlapor diduga melakukan pelanggaran berat.
“Pelanggaran berat, tentu ancamannya salah satunya adalah PTDH,” katanya.
Namun kata dia, dalam menjatuhkan sanksi PTDH, ada aturan yang berlaku yakni harus ada parameter. Antara lain, diancam pidana penjara dengan kekuatan hukum yang tetap.
“Otomatis, kami akan melihat perkembangan penyidikan yang dilakukan Polresta Cirebon, penyidikan tindak pidana umumnya dilakukan Polresta Cirebon dan penanganan kode etiknya dilaksanakan oleh Polres Cirebon Kota,” imbuhnya.
Tidak sebatas itu, Polres Cirebon Kota juga menangani kasus kode etik Briptu C dengan berkoordinasi dengan Div Propam Polda Jabar.
Pengungkapan dan penanganan kasus perkosaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oknum polisi oleh jajaran Polresta Cirebon diapresiasi Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat.
Dewan Pengawas dan Komite Etik Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat, M. A. Bimasena menilai, langkah penyidik Polresta Cirebon sangat tepat dalam penanganan kasus ini.
Bahkan, menurut dia, di hari kasus itu naik status ke tahap penyidikan tersangka oknum polisi berinisial C ditangkap dan langsung ditahan di hari berikutnya.
“Ini bukti komitmen profesional seluruh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon untuk keadilan korban,” kata Bimasena saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (26/9).
Pihaknya juga meminta masyarakat lebih berhati-hati manakala menemukan kasus tindak pidana yang melibatkan anak-anak sebagai korbannya. Pasalnya, jangan sampai mereka menjadi korban untuk kedua kalinya akibat konten kejadiannya dikonsumsi publik yang dikhawatirkan mengakibatkan trauma tersendiri.
“Kami juga mohon kepada masyarakat kalau ada korban anak-anak tidak serta merta memviralkan karena harus menjaga masa depannya,” tutupnya. (Agus)














































































































Discussion about this post