MAJALENGKA, (FC).– Tahun ini Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka telah menetapkan besaran untuk membayar Zakat Fitrah Idul Fitri 1443 Hijriah. Besaran untuk Zakat Fitrah tahun ini berdasarkan surat edaran dari Baznas Provinsi Jabar adalah Rp30 ribu.
Hal tersebut, juga sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.236/Baznas-Jabar/2022 telah menetapkan bahwa besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yakni sebesar Rp 30 ribu. Dengan demikian, masyarakat Kabupaten Majalengka harus membayar Zakat Fitrah tahun 1443 H/2022 yakni sebesar Rp 30 ribu untuk setiap orang/jiwa.
Ketua Baznas Kabupaten Majalengka, H. Agus Yadi Ismail mengatakan, penetapan besaran Zakat Fitrah tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 236/Baznas-Jabar/IV/2022.Penetapan Zakat Fitrah, untuk setiap daerah tersebut ditetapkan setelah dikonversi dengan uang di kota dan kabupaten yang ada di Jawa Barat.
“Oleh sebab itu, besaran Zakat Fitrah untuk setiap daerah berbeda jumlahnya. Untuk Majalengka yaitu sebesar Rp30 ribu, sementara untuk kabupaten dan kota di luar Kabuaten Majalengka ada juga yang ditetapkan sebesar Rp 45 ribu,” ungkapnya, Rabu (6/4)
Agus menambahkan, besaran Zakat Fitrah tiap kabupaten/kota di Jawa Barat itu berbeda-beda, misalnya untuk Kabupaten Kuningan, Zakat Fitrah yang ditetapkan yaitu Rp25 ribu per orang. Jumlah tersebut lebih sedikit dibanding penetapan Zakat Fitrah untuk Kota Bogor yakni Rp 45 ribu per orang.
Berikut adalah daftar Zakat Fitrah untuk setiap daerah di Jawa Barat yang telah ditetapkan Baznas Jawa Barat.
Kota Bogor : Rp45.000
Kab Subang : Rp30.000
Kab Cirebon : Rp30.000
Kota Cimahi : Rp30.000
Kota Bandung : Rp32.000
Kab Sumedang : Rp32.000
Kab Cianjur : Rp31.000
Kab Kuningan : Rp25.000
Kab Majalengka : Rp30.000
Kota Sukabumi : Rp33.000
Kab Purwakarta : Rp31.250
Kab Indramayu : Rp30.000
Kab Karawang : Rp32.000
Kab Pangandaran : Rp27.500
Kota Depok : Rp45.000
Kab Tasikmalaya : Rp27.500
Kota Tasikmalaya : Rp30.000
Kab Bekasi : Rp45.000
Kab Sukabumi : Rp31.000
Kota Banjar : Rp25.000
Kab Bandung : Rp32.500
Kab Bandung Barat : Rp30.000
Kota Bekasi : Rp40.000
Kab Ciamis : Rp27.500
Kota Cirebon : Rp35.000
Kab Bogor : Rp37.000
Kab Garut : Rp30.000.
Itulah besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh setiap orang Islam, seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.236/Baznas-Jabar/2022. (Munadi)












































































































Discussion about this post