KOTA CIREBON, (FC).- Ketua Panwaslu Kecamatan Kesambi, Sunarto, memaparkan kinerjanya, sampai dengan 63 hari masa kampanye Pemilu 2024.
Dikatakannya, sedikitnya ada 18 pelanggaran kampanye di wilayahnya. Pihaknya bisa menyelesaikan 15 laporan pelanggaraan tersebut dengan cara koordinasi dan komunikasi dengan pihak yang melanggar.
“Ada 15 laporan pelanggaran yang masuk, kemudian ada 3 laporan yang merupakan temuan, masih dalam hal pemasangan APK, dan itu sudah langsung ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan,” jelasnya, Senin (29/1).
Sunarto yang didampingi dua anggotanya, Elly Rosita Nur dan Muhammad Rizqi membeberkan, pelanggaran kampanye masih didominasi oleh pemasangan APK. Baik antara peserta Pemilu maupun dengan penyelenggara Pemilu.
“Intinya kita menyelesaikannya hanya sampai ke kita saja (Panwascam Kesambi), tidak sampai ke Bawaslu maupun ke Gakkumdu,” ucapnya.
Pihaknya juga turun langsung mengadakan pengawasan kampanye Capres Nomor Urut 03 di Stadion Bima. Tidak ditemukan pelanggaran pada kampanye tersebut, hanya ada yang memakai atribut bukan partai koalisi. Sudah diingatkan dan bisa diselesaikan di tempat.
Sementara itu, Koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri mengapresiasi Panwascam Kesambi.
Pasalnya, lanjut Fajri, Wsilayah Kesambi memang menjadi salahsatu fokus pengawasan, dengan tingkat konsentrasi agak tinggi, karena dari tiga lokus kampanye rapat umum sesuai SK KPU, ada di Kecamatan Kesambi.
“Alhamdulillah, Panwascam Kesambi bisa bekerja sesuai dengan harapan, kita apresiasi kinerjanya,” tandasnya. (Agus)
Discussion about this post