KAB. CIREBON, (FC).- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Rekomendasi itu dikeluarkan setelah Bawaslu menemukan sejumlah pelanggaran pada saat pemungutan suara pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat menyampaikan, dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya. Ditemukan bentuk pelanggaran di dua TPS yang ada di Kecamatan Ciledug dan Greged.
“Dari pengawasan yang kami lakukan, kami menemukan bentuk pelanggaran di dua TPS yang ada di Kecamatan Ciledug dan Greged,” jelasnya, Selasa (20/2).
Ia menjelaskan, rekomendasi PSU ini berada di Kecamatan Ciledug tepatnya di Desa Bojongnegara. Selain itu juga Desa Sindangkempeng, Kecamatan Greged.
“Jadi selama pelaksanaan pemungutan suara, kami rekomendasi ada dua TPS, yang pertama ada di Desa Bojongnegara, Kecamatan Ciledug sama Desa Sindangkempeng Kecamatan Greged,” terangnya.
Dari dua TPS tersebut, ia menerangkan, terdapat bentuk pelanggaran yang sama sehingga memunculkan rekomendasi PSU.
“Kami temukan ada orang yang tidak memiliki hak pilih di situ. Mereka tidak masuk dalam DPT, DPTb, dan bukan DPK. Tapi (mereka,-red) diberikan surat suara di TPS tersebut,” kata Sadaruddin.
Ia memastikan, dari rekomendasi PSU yang dikeluarkan ini, hanya untuk surat suara calon Presiden dan Wakil Presiden yang direkomendasikan untuk dilakukannya PSU di dua TPS tersebut.
“Jadi pelanggaran yang kami temukan itu cuma di surat suara calon Presiden dan Wakil Presiden,” paparnya.
Dari hasil pengkajian yang dilakukan olehnya, rekomendasi PSU itu masuk dalam Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemungutan suara ulang. Masuk juga PKPU Nomor 25 tahun 2023 Pasal 80 tentang PSU.
“Kami sudah rekomendasikan PSU ke KPU dan kami meminta untuk segera menanggapinya,” pungkasnya. (Ghofar)