MAJALENGKA, (FC).- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majalengka berhasil mencatatkan peningkatan pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Majalengka.
Hingga Mei 2025, pendapatan dari piutang PBB mencapai Rp192 juta dari pokok piutang atau Rp207 juta termasuk denda terutang. Total piutang yang telah tertagih mencapai Rp1,2 miliar atau 51,56 persen dari target piutang 2025 sebesar Rp2,5 miliar.
Plt. Kepala Bapenda Majalengka, Rahmat mengungkapkan, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan PBB. Jika dibandingkan, capaian piutang tahun ini menunjukkan peningkatan.
“Pada Mei 2024, pendapatan piutang PBB hanya mencapai Rp1,2 miliar atau 51,5 persen. Namun, pada tahun ini, pendapatan pajak daerah sudah mencapai Rp64,6 miliar atau sekitar 27,92 persen dari target,” jelas Rahmat, Rabu (14/5/2025).
Menurut Rahmat, tak hanya menggenjot pendapatan dari piutang PBB, Bapenda Majalengka juga terus menggali potensi pendapatan pajak lainnya.
“Kerja sama Bapenda dengan Kejaksaan dan program inovatif seperti Rujak Limpung menjadi bukti komitmen Bapenda Majalengka dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah demi pembangunan yang lebih baik,” tuturnya.
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Bapenda Majalengka, Heri Herwandi mengatakan, pihaknya juga bekerja sama dengan Samsat Provinsi Jawa Barat melalui program “Rujak Limpung”, layanan Samsat keliling yang mendatangi desa-desa untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Program Rujak Limpung akan dimulai Kamis (15/5/2025) di Desa Sukasari Kaler, Kecamatan Argapura. Layanan ini akan berlanjut ke Desa Majasuka, Kecamatan Palasah pada Selasa (20/5/2025), Desa Jerukleueut, Kecamatan Sindangwangi pada Kamis (22/5/2025), dan Desa Teja, Kecamatan Rajagaluh pada Selasa (27/5/2025),” ujar Heri.
Program ini merupakan upaya Bapenda Majalengka untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan mempermudah akses layanan. (Munadi)














































































































Discussion about this post