KOTA CIREBON, (FC).- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar mengeluarkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.
Kepala Pusat Pengelola Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Cirebon, Endang Sobirin mengatakan, pembebasan denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran Bebas Bea Balik Nama II, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah provinsi Jabar.
Kemudian bebas tunggakan PKB tahun ke-5, pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 4 tahun.
Sedangkan diskon PKB, pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor, dengan ketentuan pembayaran seperti pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebesar 2 persen.
Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30-60 hari sebesar 4 persen, pada saat jatuh tempo lebih dari 60-90 hari sebesar 6 persen, pada saat jatuh tempo lebih dari 90-120 hari sebesar 8 persen, dan
pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120-180 hari sebesar 10 persen.
“Adapun diskon BBNKB I, pengurangan sebagian pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan pertama, sebesar 2,5 persen,” jelasnya Selasa (17/10).
Syarat dan ketentuan berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan atau yang menguasai kendaraan bermotor seperti Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, dikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.
Pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet.
Selain di Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), Sambara di Sapawarga, Signal, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).
Sedangkan pembayaran PKB 5 tahunan, bisa dilakukan di Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar (Samsat asal kendaraan).
“Mari manfaatkan program pemutihan ini dengan sebaik-baiknya. Pajak kita untuk Jawa Barat lebih maju lagi,” katanya. (Agus)