“Dari ketiga tersangka itu, total sabu – sabu yang didapat yaitu seberat 122,64 gram atau sekitar 1,3 ons,” kata Lukman.
Kemudian tambahan tersangka lainnya yaitu IP (37) warga Cilimus didapati memiliki narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0.60 gram. Para pelaku akan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar, begitu pula dengan tersangka dengan inisial EHP dan N warga Kecamatan Maleber dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sedangkan untuk bandar narkotika jenis sabu – sabu itu, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling berat hukuman mati.
“Penangkapan kali ini prestasi yang cukup baik untuk di kuningan bahkan di Jawa Barat, mengingat barang bukti yang didapat cukup banyak dalam satu tangan tersangka. Ini prestasi kita meski sedang dilanda pandemic Covid – 19, tapi tidak mengurangi langkah kita untuk melakukan pemberantasan narkotika,” jelas Lukman. (Ali)












































































































Discussion about this post