KAB.CIREBON, (FC).- Polemik kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Cirebon akhirnya menemui titik akhir setelah Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) menolak seluruh gugatan yang diajukan mantan Ketua KONI, Sutardi Raharja.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang daring pada Selasa (17/3). Dalam amar putusannya, majelis arbitrase menyatakan seluruh permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan, sekaligus menegaskan keabsahan kepengurusan caretaker KONI Kabupaten Cirebon.
Majelis juga menyoroti adanya pelanggaran administratif dalam pengajuan gugatan, di antaranya penggunaan kepala surat milik pihak lain yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan organisasi.
Dengan putusan tersebut, Surat Keputusan (SK) caretaker yang diterbitkan KONI Jawa Barat dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepengurusan caretaker KONI Kabupaten Cirebon yang saat ini dipimpin Agus Kurniawan Budiman pun resmi diakui dan tidak dapat lagi diganggu gugat.
Anggota Bidang Hukum KONI Jawa Barat, Eka Nopie Sagita, mengatakan putusan ini menjadi kepastian hukum atas polemik yang selama ini terjadi di tubuh organisasi olahraga tersebut.
“Putusan ini menegaskan bahwa gugatan ditolak seluruhnya dan SK caretaker sah serta mengikat,” ujarnya, Rabu (18/3).
Ia meminta seluruh pihak untuk menghormati keputusan tersebut, termasuk menyerahkan kembali aset organisasi kepada kepengurusan yang sah agar roda organisasi dapat berjalan normal.
“Kami berharap seluruh aset KONI yang masih dikuasai pihak sebelumnya segera dikembalikan,” tegasnya.
Kuasa hukum KONI Jawa Barat menambahkan, seluruh dalil yang diajukan pemohon telah ditolak oleh majelis arbitrase. Mengingat putusan bersifat final dan mengikat, tidak tersedia upaya hukum lanjutan dalam forum arbitrase.
Sebagai tindak lanjut administratif, majelis juga memerintahkan pendaftaran salinan resmi putusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan.
Sengketa ini bermula dari gugatan Sutardi Raharja yang mempersoalkan penunjukan caretaker dan mengklaim masih menjabat sebagai ketua saat SK diterbitkan.
Dengan adanya putusan ini, konflik internal KONI Kabupaten Cirebon dinyatakan selesai. Selanjutnya, organisasi diharapkan dapat kembali fokus pada pembinaan atlet dan peningkatan prestasi olahraga daerah. (Ghofar)












































































































Discussion about this post