KOTA CIREBON, (FC).- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo memperbolehkan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu minggu, pasca puncak arus balik Lebaran pada 8 Mei 2022.
Tjahjo mengatakan hal itu dilakukan sesuai saran dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri memprediksi kemacetan akan terjadi selama arus balik libur Lebaran 2022, dan menyarankan agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH.
Tjahjo pun menginstruksikan seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing. WFH bisa diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik lebaran pada 8 Mei 2022. Dengan demikian, PNS akan kembali ke kantor pada Senin, 16 Mei 2022.
“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” kata Tjahjo dalam keterangan persnya, Sabtu (7/5).
Tjahjo menegaskan WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya. Sebab kini instansi telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang telah digunakan saat ini.
Penerapan WFH juga dinilai sebagai ide yang baik setelah para ASN dan keluarganya kembali dari kampung halaman. Mengingat Covid-19 belum hilang sepenuhnya dari Indonesia, sistem kerja dari rumah juga bisa dijadikan kesempatan untuk isolasi mandiri selama beberapa hari kedepan.
“WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19,” ujarnya.
Tjahjo mengingatkan agar seluruh ASN tetap konsisten menjadi contoh penerapan disiplin protokol Kesehatan. PPK diminta pula memastikan ASN di lingkungannya sudah mendapatkan vaksin lengkap, termasuk vaksin booster.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi kepada FC menyampaikan, hingga Minggu siang (8/5) pihaknya belum menerima aturan terkait diperbolehkannya ASN untuk WFH pasca cuti bersama lebaran Tahun 2022 ini. Baik berupa peraturan menteri maupun surat edaran dari Kemendagri dan Kemen PANRB.
“Ketentuan teknisnya belum ada, jadi kita masih memegang ketentuan yang ada. Hari Senin (9/5) semua ASN dan PPPK di Kota Cirebon wajib hadir seperti biasa. Senin ya biasa Apel Senin di instansinya masing-masing,” bebernya. (Agus)















































































































Discussion about this post