
“Kalau kita mengacu ke undang-undang disitu sudah jelas tidak diatur dalam kegiatan pengkavlingan dan praktek pengkaplingan bagi bangunan atau perumahan itu tidak dibenarkan,” kata Uus.
Terlebih lagi, hal tersebut dapat berdampak pada kerugian bagi pemerintah nantinya soal Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).
“Biasanya kalo tanah kapling yang diperuntukan bagi pemukiman tidak memiliki Fasum dan Fasosnya, kalo toh ada juga nantinya akan sulit statusnya sehingga nantinya pemerintah bisa dirugikan karena izin yang dikeluarkan bukan dalam bentuk perumahan,” ucap Uus.
Bahkan masyarakat yang membeli lahan kapling itupun akan dirugikan dikemudian hari. Lebih jauh, sambung Uus, praktek pengkaplingan juga bisa merubah tata ruang daerah yang sudah ada.
“Praktek pengkaplingan juga bisa merubah tata ruang daerah nantinya, karena bisa saja lahan yang semestinya untuk pertanian malah bukan, karena dialih fungsikan untuk pemukiman,” papar Uus.
Kemudian terkait dengan aturan yang sudah ada, praktek pengkaplingan tidak diperbolehkan karena sudah menabrak aturan yang sudah ada.
“Kami nantinya bersama dinas teknis lainnya akan segera membahas Perbub dan akan segera dikeluarkan untuk mengatur terkait dengan persoalan ini,” tutup Uus. (Ghofar)
















































































































Discussion about this post