“Posisi lahan abadi itu ada di 40 hektare yang tersebar di 40 kecamatan,” katanya.
Ia memastikan, persoalan tentang zonasi lahan abadi pihaknya mengaku sudah dilakukan pembenahan. Maka bilamana ada pihak-pihak yang mengajukan perizinan, nantinya menggunakan titik koordinat zonasi lahan abadi.
“Kalau ada yang mengajukan perizinan soal alih fungsi lahan, kami pastikan dilakukan penolakan secara tegas oleh kami,” kata Ali.
Ali memastikan kembali lahan sawah tidak diperbolehkan untuk diperuntukan bagi bangunan maupun kepentingan lainnya diluar kepentingan pertanian.
“Kalau ada sawah di lahan abadi yang diperuntukan bagi kepentingan diluar pertanian maka itu sudah melanggar dan kami tolak proses perizinannya,” katanya.
Terpisah, Kepala Bidang Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Cirebon, Uus Sudrajat menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan, kegiatan pengkaplingan tanah yang diperuntukan bagi bangunan tidak dibenarkan.
















































































































Discussion about this post