KOTA CIREBON, (FC).- Pada Tahun 2020 yang lalu Pemkot Cirebon berhasil memenuhi target bahkan melebihinya, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). tahun 2020, keduanya tercapai melebihi target.
Atas hal itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi meminta, Badan Keuangan Daerah (BKD) membuat inovasi dan kemudahan pembayaran PBB.
Pihaknya juga mengapresiasi BKD dan stake holder terkait lainya, atas capaian melebihi target tersebut.
“Untuk tahun ini, kita sudah menyampaikan SPPT PBB kepada para wajib pajak di Kota Cirebon. Seteleh diterima, kami menghimbau wajib pajak gar membayarkan PBB nya sesegera mungkin, sebelum jatuh tempo,” tegasnya kepada FC, Rabu (3/3).
Pria yang akrab disapa Gusmul ini menginstruksikan kepada camat dan lurah, bahkan sampai tingkatan RW serta RT, agar secara aktif ikut serta mengingatkan masyarakat yang merupakan wajib pajak segera membayar PBB.
Dan bagi yang memiliki tunggakan tahun-tahun sebelumnya agar melunasinya. Karena bila tidk dibayarkan, keterlambtan ini akan dikenakan denda.
Pihaknya juga mengajak para pegawai, pejabat, ASN, BUMD, dan swasta, untuk segera membayar PBB.
Dengan demikian mereka akan menjadikan contoh yang baik kepada masyarakat karena membayar PBB tepat waktu.
Disamping itu, mantan Kepala BKD ini mewajibkan kepada petugas mulai di BKD, kecamatan, kelurahan dapat meningkatkan pelayanan dan edukasi pentingnya membayar PBB tepat waktu kepada masyarakat.
Sementara Kepala BKD Kota Cirebon Arif Kurniawan menambahkan, pihaknya terus berupaya meraih target maksimal dalam pencapaian PBB-P2 dan BPHTB.
Diantaranya memberlakukan program relaksasi pajak, wajib pajak yang membayar pajak pada Bulan Juli mendapatkan diskon 15 persen, Agustus 10 persen, dan September 5 persen.
“Sampai pada program penghapusan denda untuk tahun 2019, kemudian jatuh tempo pembayaran PBB diundur November. Diharapkan kemudahan dan keringanan ini bisa dimanfaatkan masyarakat dengan segera membayarkan pajaknya,” harapnya.
Disebutkannya, pada Tahun 2020 pihaknya meluncurkan aplikasi e-PBB dan e-BPHTB, dengan berbasis android yang mudah diakses masyarakat.
Agar setiap wajib pajak lebih mudah membayar dan menerima informasi terhadap objek PBB yang dimiliki.
“Tahun ini kita kembangkan sistem SPPT PBB tahun 2022 dan SSPD BPHTB, keduanya ditandatangani secara elektronik. Dengan begitu wajib pajak dapat terlayani dengan baik dan cepat,” pungkas mantan Kepala BP4D ini. (Agus)
Discussion about this post