INDRAMAYU, (FC).- Gagalnya pengesahan APBD Kabupaten Indramayu Tahun 2023, tidak hanya berimbas kepada pembangunan daerah, akan tetapi juga mengancam hak-hak keuangan pada DPRD maupun kepala daerah.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Indramayu Muhaimin menjelaskan, ancaman sanksi itu disebutkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 312 Ayat (2) disebutkan bahwa DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun, dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan, yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan.
Ancaman sanksi tersebut, lanjut Muhaimin, juga tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Pasal 106 Ayat (3), disebutkan bahwa DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD dalam satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Persoalan mengenai sanksi itu ada di UU dan PP, tapi turunan yang mengatur tentang itu belum ada,’’ kata Muhaimin, di Gedung DPRD Indramayu, Selasa (6/12) sore.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Indramayu Syaefudin menjelaskan, pihaknya sudah berusaha agar Perda APBD 2023 Kabupaten Indramayu bisa disahkan. Langkah komunikasi dengan pihak eksekutif pun sudah dilakukan legislatif, bahkan hingga detik-detik terakhir.
Semula, pengesahan APBD 2023 rencananya akan digelar pada 25 November 2022. Namun, pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) meminta pengunduran waktu karena belum siap.
Syaefudin menyatakan, pihaknya kemudian memutuskan untuk memberi kesempatan hingga 30 November 2022. Rencananya, rapat paripurna persetujuan APBD 2023 dilaksanakan pada 30 November pukul 20.00 WIB.
Ternyata, pada 30 November 2022 hingga pukul 21.30 WIB, TAPD belum mampu menyandingkan perangkaan APBD 2023. Karena itu, DPRD memutuskan tidak bisa menyetujui APBD 2023.
“Kalau kita ketok palu, angka apa yang kita setujui?,’’ cetus Syaefudin.
Syaefudin menegaskan, alasan tidak disetujuinya rancangan APBD 2023 oleh DPRD memang dikarenakan TAPD belum mampu menyandingkan perangkaan APBD 2023.
Ditambah lagi, dalam agenda paripurna persetujuan APBD 2023 itu, Bupati Indramayu Nina Agustina, tidak hadir. Padahal, bupati sebagai kepala daerah, semestinya wajib hadir dalam paripurna persetujuan APBD.
“Padahal sehari sebelum paripurna, dengan itikad baik dan merendahkan ego, kami datang (ke Pendopo), mengingatkan (bupati) tolong hadir pada paripurna,’’ tegas Syaefudin.
Selain itu, lanjut Syaefudin, kedatangannya juga untuk mengingatkan TAPD agar datang melakukan penyelarasan APBD 2023 bersama legislatif pada 30 November 2023 pagi. Namun ternyata, hingga paripurna persetujuan APBD 2023 digelar pada malam hari, TAPD belum mampu mensandingkan perangkaan APBD 2023. (Agus Sugianto)
Discussion about this post