KAB. CIREBON, (FC).- Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Perpres yang baru terkait dengan Standar Harga Regional. Perpres dengan Nomor 33 Tahun 2020 ini mengatur tentang besaran uang saku perjalanan dinas atau kunjungan kerja (Kunker) DPRD Kabupaten untuk Tahun 2021.
Perpres tersebut menyebutkan, untuk anggaran kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD turun drastis. Penurunan anggaran berkisar sekitar 300- 400 persen.
Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon, Wawan Siswandar mengatakan, bila dibandingkan dengan anggaran Kunker tahun 2020 berbeda jauh.
Pada tahun 2020 uang saku perjalanan dinas anggota DPRD untuk luar daerah bisa mencapai Rp2.150.000 ditambah dengan anggaran representasi sebesar Rp400.000.
“Sementara untuk Ketua DPRD uang saku perjalanan dinas mencapai Rp 2,5 juta plus uang representasi 700 ribu. Sedangkan, untuk Wakil Ketua DPRD sebesar Rp2,5 juta ditambah uang representasi 400 rupiah,” kata Wawan kepada FC, saat ditemui di ruang kerjanya Kantor DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (12/11).
Pada Perpres 33 tahun 2020 yang akan diterapkan di tahun 2021, uang saku perjalanan dinas nilainya hanya 477 ribu ditambah uang representasi 150 ribu.
Sedangkan untuk uang saku perjalanan dinas untuk Ketua DPRD senilai 530 ribu dengan representasi sebesar 250 ribu. Sementara uang saku untuk Wakil Ketua, sebesar 503.500 ribu ditambah representasi sejumlah 250 ribu.