KAB. CIREBON, (FC).- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cirebon untuk tahun 2021 dipastikan akan ada kenaikan 3,33 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, Erry Ahmad Husaeri mengatakan, UMK Kabupaten Cirebon berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan yang dilakukan pada Kamis (12/11) menghasilkan kesepakatan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar 3,33 persen atau naik Rp73.140,66.
“Hasil kesepakatan bersama untuk upah minimum kabupaten Cirebon ada kenaikan 3,33 persen atau Rp73.140,66,” kata Erry Ahmad Husaeri saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (12/11).
Erry menambahkan, untuk UMK di tahun 2021 ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon tetap mengikuti peraturan peraturan pemerintah (PP) No 78 tahun 2015.
“Kami masih tetap mengacu dan memakai formula yang ada pada PP 78 tahun 2015. Tidak menggunakan survei kebutuhan hidup layak (KHL),” tambah Erry.
Dari 19 anggota Depekab Kabupaten Cirebon, pada pembahasan tentang besaran upah minimum kabupaten ini, kata Erry, dapat dihadiri 17 anggota. Yang tidak hadir hanya dari unsur pemerintah dan akademisi saja.
“Hasil rapat dengan dewan pengupahan malam ini juga (kemarin,-red) akan disampaikan langsung kepada Bupati Cirebon,” kata Erry.
Selanjutnya, masih dikatakan Erry, usai melaporkan kepada Bupati Cirebon dan ditandatangani, secepatnya pihaknya akan menyampaikan kepada pihak Provinsi Jawa Barat.
“Ini adalah hasil akhir pleno Depekab, akan tetapi yang menentukan besaran UMK tahun 2021 adalah bapak Gubernur Jawa Barat, rekomendasi kita berikan ke pak Gubernur. keputusan akhir adanya di Gubernur,” tutupnya. (Ghofar)