KEJAKSAN, (FC). – Demonstrasi kembali terjadi di jalan Siliwangi Kota Cirebon, Kamis (22/10). Demonstrasi ini dilakukan oleh Aliansi Rakyat Cirebon Raya guna menolak Undang-undang Omnibuslaw yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Selain menolak Omnibuslaw, para demonstran yang berasal dari Mahasiswa, dan buruh ini mengecam tindakan represif petugas kepolisian kepada para pelajar.
Koordinator Aliansi Rakyat Cirebon Raya Galih mengatakan, tadinya aksi demonstrasi ini juga dilakukan oleh para pelajar, namun dihalangi oleh pihak kepolisian.
“Tadinya para pelajar ikut serta, namun disweeping dan ditangkap oleh pihak kepolisian dan kami mengecam tindakan tersebut,” kata Galih kepada FC, Kamis (22/10).
Dirinya menilai, setiap warga negara Indonesia dapat menyuarakan aspirasinya, karena itu merupakan prinsip dari demokrasi yang diterapkan di Indonesia.
“Saya rasa para pelajar juga punya hak untuk menyuarakan aspirasinya, karena prinsip dari demokrasi adalah setiap warga negara dapat menyuarakan pendapat dan dari kalangan apa saja,” katanya.
Galih juga mengatakan, para pelajar yang disweeping tersebut kelak nantinya akan menjadi pekerja juga, maka dari itu mereka menyuarakan aspirasinya.
“Sekarang memang betul masih pelajar, tapi kan kedepannya mereka akan jadi pekerja juga,” tuturnya.
Selain mengecam tindakan represif petugas Galih mengungkapkan undang-undang Omnibuslaw juga dapat berpotensi menghancurkan pendidikan bangsa dan negara.
“Omnibuslaw juga dapat menghancurkan pendidikan, karena disitu menghapus dan merevisi UU No. 23 tentang pendidikan nasional,” paparnya.
Negara harus menjamin pendidikan yang layak, hal ini sebagai perwujudan dari undang-undang dasar alinea ke 4 poin ke 3.
“Rakyat harus mendapatkan pendidikan yang layak, hal ini disebutkan dalam undang-undang dasar alinea keempat poin ke 3 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa,” tandasnya.(sakti/FC)