“Proses PAW ini dilakukan karena Affiati sudah bukan lagi sebagai kader Gerindra sehingga harus pergantian antar waktu anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra,” terangnya.
Untuk selanjutnya, tambah Eman, pihak DPP Gerinda akan memproses mulai berkirim surat ke walikota Cirebon hingga ke Gubernur Jawa Barat (Jabar).
Eman berharap, dengan PAW ini dapat mengisi kekosongan kursi anggota DPRD Kota Cirebon dari Fraksi Gerindra yang ditinggalkan Affiati.
“Saya berharap dengan adanya PAW ini bisa mengisi kekosongan kursi anggota DPRD untuk dapat mengisi kegiatan sesuai tupoksinya,” katanya.
Selain itu, Eman juga berharap kondisi Fraksi Gerindra bisa kembali pulih karena sejak kasus gugatan Affiati ke Ketua Umum Partai Gerindra, H. Prabowo Subianto, Affiati tidak lagi memenuhi kewajiban kontribusi terhadap partai.
Selama lebih kurang 10 bulan, Affiati tidak berkontribusi, yang menyebabkan kegiatan operasional partai pergerakannya menjadi tersendat.
Kedepan, sambungnya, dengan adanya PAW ini Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon semakin solid dan juga bisa normal kembali seperti biasanya karena ini sudah memasuki tahun politik.













































































































Discussion about this post