KAB. CIREBON.- Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang terjadi di Pemerintahan Desa (Pemdes) Gebang Kulon, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon harus menjadi pembelajaran semua pihak.
“Dimana gugatan dilakukan jika memang ada kesalahan mendasar yang dilakukan oleh Kuwu, jangan karena hanya membela ego pribadi atau nafsu langsung melayangkan gugatan,” ketua Badan Keswadayaan Antar Desa (BKAD) Kabupaten Cirebon, Adang Juhandi, kepada FC, Kamis (12/3).
Keputusan yang merupakan hak prerogratif Kuwu, akan sah selama mengikuti aturan yang berlaku. Sebagai perangkat desa yang merupakan bawahan Kuwu yang melakukan gugatan hanya karena digeser posisi jabatannya dianggap terlalu terburu-buru.
“ Pergeseran posisi jabatan dalam perangkat desa menjadi hal lumrah ketika ada pimpinan baru terpilih,” ungkapnya.
Karena, rotasi jabatan tersebut selain untuk merefresh tenaga pendukung Kuwu juga biasanya ada hal yang melatarbelakangi, misalnya kesalahan langkah perangkat desa ketika berlangsungnya proses Pilwu.
Padahal jika bisa menahan diri terutama ketika pencalonan Kuwu dalam dukung- mendukung Calon Kuwu, maka kejadian hal ini bisa diminamalisir.
“Batalnya gugatan ke PTUN yang dilakukan perangkat Desa Gebang Kulon ini sebuah pembelajaran terutama bagi perangkat desa lain bahwa tidak setiap kebijakan Kuwu bisa dengan mudah di gugat ke PTUN, dan bisa begitu saja dimenangkan prangkat desa, harus lihat dahulu ranahnya,” tegasnya.
Ditambahkan Adang, ketika akan menggugat sebuah kebijakan Kuwu, hendaknya melihat potensi gugatannya tersebut, hanya karena tidak suka langsung melayangkan gugatan.
Sebaiknya kebijakan Kuwu harus dijadikan pondasi perangkat desa untuk introspeksi jika memang ditempatkan pada posisi yang tidak disukainya.
Kemudian jalani dan laksanakan kebijakan Kuwu dengan sebaik mungkin dan bisa saja Kuwu nanti akan menilai kinerjanya. Dan jika memang kerjanya bagus dan layak dirotasi pada jabatan semula atau bahkan jabatan yang lebih tinggi dari jabatan awal hal itu bisa terjadi, jika memang terlihat kinerjanya baik.
“Sebaiknya jalani dahulu apa yang menjadi kebijakan Kuwu tersebut, karena seorang Kuwu juga butuh tenaga pendukung yang sejalan dalam kinerjanya untuk membangun desa, jika memang bisa menunjukkan kinerja yang baik dan Kuwu membutuhkannya lagi bisa saja ditempatkan kembali ke posisi semula,”terang Adang.
Dikatakanya, kejadian adanya gugatan perangkat desa ke PTUN jelas membuat warga yang dikorbankan, baik perangkat desa maupun Kuwu, karena mebuang-buang waktu dan tenaga hanya karena membela ego.
Sementara pelayanan masyarakat terganggu, atas kejadian yang terjadi di Desa Gebang Kulon sebaiknya para perangkat desa yang merasa kecewa dengan kebijakan keputusan Kuwu harus bisa menanggalkan emosi dan jangan mudah terprovokasi oleh pihak lain
“Langkah yang akan dilakukan harus lebih berhati hati terutama jika menyangkut ke persoalan hukum. Kalau memang masih ingin bekerja mengabdi untuk masyarakat maka tunjukkan kinerja yang baik, namun jika memang dirasa tidak mau bekerja pada posisi yang telah diperintahkan Kuwu sebaiknya dengan jiwa besar harus legowo mundur, jangan menghambat kinerja pemerintaham desa yang akhirnya masyarakat yang menjadi korban,” tandasnya. (Nawawi)










































































































Discussion about this post