KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon menyiapkan regulasi baru berupa Perda dan Perbup tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB).
Saat ini produk regulasi daerah itu tengah disusun, menyusul terbitnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kepala Bappenda Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno melalui Kasubid Penagihan, Opik mengatakan, proses penyusunan Perda dan Perbup tersebut saat ini sudah masuk tahap finalisasi.
“Sesuai amanat UU No 1 Tahun 2022 HKPD kita harus mulai memberlakukan Perda baru tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Opik kepada FC, Rabu (10/1).
Menurutnya, adanya UU HKPD berimbas terjadinya perubahan mendasar terkait tata kelola pajak daerah.
Pemerintah daerah harus menyesuaikan paling lama 2 tahun sejak UU 1/2022 diundangkan.
“Secara substansi, yang paling mendasar perubahannya yaitu pada tarif beberapa sektor pajak,’ jelas Opik.
Selain itu, ada beberapa kategori pajak yang seebelumnya terpisah, sekarang digabung menjadi satu klasifikasi yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
“PBJT itu terdiri dari Pajak Hiburan, Hotel,
Restoran, dan Kelistrikan,” jelas Opik
Dikatakan Opik, Undang-undang HKPD mengamanatkan agar Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dalam hal ini Peraturan Bupati (Perbup) dibuat dallam satu Perkada.
Berbeda dengan sebelumnya, dimana dari 11 Pajak Daerah yang dikelola Bappenda Kabupaten Cirebon masing-masing memiliki Perbup sendiri sebagai pelaksana Perda PDRB.
“Jadi kita dulu Undang-undang 28/2009 itu memiliki 11 Perkada dari masing-masing mata pajak. Tapi kalau sekarang itu cukup satu Perkada yang isinya merupakan satu rangkuman tentang pengelolaan dan optimalisasi seluruh pajak daerah plus dengan retribusi daerah,” ujar Opik.
Adapun perubahan mendasar tarif, di antaranya adalah pajak hiburan yang sekarang mengalami penurunan dari semula 25 persen menjadi 10 persen.
“Nah untuk hiburan itu ada kategori tertentu yang diperkenankan di atas 10 persen yaitu Diskotik dan Karaoke. Tarifnya bisa sampai 40 persen. Itu amanat Undang-undang HKPD,” ungkapnya. (Andriyana)
Discussion about this post