KOTA CIREBON, (FC).- Pemerintah Kota Cirebon menargetkan pendapatan PAD dari sektor pajak daerah tahun 2024 sebesar Rp287 miliar.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kota Cirebon, Mastara kepada FC, Kamis (11/1).
Dijelaskan bahwa tahun 2023, realisasi pendapatan pajak daerah mencapai Rp219 miliar, atau melampaui target dengan realisasi 103 persen.
Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Wajib Pajak Kota Cirebon yang sudah menunaikan kewajibannya membayar pajak daerah.
“Ini tentunya memperkuat kapasitas fiskal Kota Cirebon di dalam memperkuat proses pembangunan di tahun 2023,” katanya.
Di tahun 2024, lanjutnya, pengelolaan pajak daerah sudah harus mengacu Undang-undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
UU HKPD ini mengamanatkan seluruh pemerintah daerah di Indonesia, termasuk Pemkot Cirebon melakukan penyesuaian regulasi daerah.
“Alhamdulillah, di Kota Cirebon ini Perdanya sudah diundangkan, yaitu Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya.
Sehingga, saat ini Pemkot Cirebon sudah mempunya regulasi terkait dengan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Nanti akan kita tindaklanjuti dengan Peraturan Walikota tentang Pajak daerah dan Retrbusi Daerah,” lanjut Mastara.
Saat ini, Perwali yang menjadi turunan Perda itu masih dalam proses pembahasan.
“Insya Allah dalam waktu dekat selesai, kemudian evaluasi provinsi, dan selanjutnya akan diundangkan,” lanjutnya.(Andriyana)