KOTA CIREBON, (FC). – Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil meringkus pelaku pembunuhan berinisial C (30) warga Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon di salah satu kosan di Desa Kedawung Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon.
Pelaku diringkus di wilayah Kecamatan Karangsambung Kabupaten Cirebon sekitar pukul 20.49 WIB tepatnya 4 jam usai membunuh korbannya AN (21 tahun) warga Kabupaten Indramayu.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menuturkan, modus operandi pelaku mencekik dan memukul wajah korban bertubi-tubi hingga tak sadarkan diri setelahnya pelaku mencoba menyembunyikan korban dengan cara memasukan korban ke dalam lemari di dalam kosan tersebut.
“Pelaku ini sakit hati dan tidak terima karena korban meminta untuk dibayar diawal untuk kencan dan korban berontak ketika diajak berhubungan serta menggigit
tangan pelaku sehingga pelaku kesal, lalu mencekik di bagian leher dan memukul bagian wajah korban berkali kali sehingga korban tidak sadarkan diri, kemudian dimasukan kedalam lemari baju,” Jumat (10/5).
Ia menjelaskan, penyebab kematian korban terdapat tanda-tanda trauma tumpul di leher berupa luka lecet, serta resapan darah di jaringan ikat bawah kulit leher dan terdapat penyumbatan di saluran pernafasan dan mengakibatkan mati lemas akibat dicekik yang ditandai dengan tanda bintik perdarahan pada selaput kelopak mata, selaput bola mata, paru paru dan jantung.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkapkan, usai mendapatkan laporan pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan selanjutnya memperoleh petunjuk untuk menangkap pelaku.
“Kami berhasil menangkap pelaku ketika sedang makan di wilayah Kecamatan Karangsambung Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, ia melanjutkan, pelaku ini mengaku baru pertama kali dengan korban AN.
Usai melakukan kekerasan hingga tak sadarkan diri, pelaku ini memasukkan korban ke dalam lemari dengan menggunakan selimut dan handuk untuk menghilangkan jejak.
“Jadi pelaku juga berniat akan menjual HP milik korban namun belum sempat terjual,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan yakni 2 buah handphone, serta barang yang dipakai pelaku dan korban pada saat di TKP.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 338 KUHPidana yakni Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dihukum karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.(Frans)
Discussion about this post