KOTA CIREBON, (FC). – Pada hari Jumat (12/1) sekitar pukul 19.20 Wib di Jalan Bahagia Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, Tim Intelijen dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Cirebon berhasil melakukan penangkapan terhadap (DPO) Terpidana HS.
Tersangka HS merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam proyek pelapisan (overlay) landas pacu bandara Cakrabuana Kota Cirebon pada tahun 2005. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 1015 K/ Pid.Sus/ 2008 menyatakan HS terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana.
“Korupsi secara bersama-sama” dengan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000, berikut membayar uang pengganti sebesar Rp72.636.500, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar dan tidak mempunyai harta benda mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon Pahmi, Jumat (12/1) malam.
Ia menyatakan, terdakwa sudah melarikan diri kurang lebih selama 16 tahun sejak tahun 2008
“Sebelumnya Seksi Intelijen telah melakukan upaya pencarian dan telah dikirimkan surat permohonan bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagaimana surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor : R-121/M.2.11/Dip.4/08/2022 tanggal 2 Agustus 2022,” terangnya.
Selama proses penangkapan terdakwa sempat tidak mau menyerahkan diri dan tim dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menerobos masuk ke dalam rumah.
“Terdakwa akhirnya menyerahkan diri setelah tim menerobos masuk kedalam rumah. Saat ini terdakwa diamankan dan ditahan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon,” pungkasnya. (Frans)
Discussion about this post