INDRAMAYU, (FC).- Untuk mengurangi pergerakan orang dalam beraktivitas, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu melakukan penyekatan jalan secara terbatas terutama di dua ruas jalan yang pada sore hari cukup ramai.
Sabtu sore (09/05) Gugus Tugas melakukan penyekatan di Jalan Jend. Sudirman (Depan Toserba) dan di Jalan DI. Panjaitan (Lampu Merah Waiki) sejak pukul 15.30-17.30 WIB.
Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda II) yang juga Kordinator Bidang Logistik Penyiapan Potensi Sumber Daya Daerah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maman Kostaman menjelaskan, penyekatan jalan secara terbatas ini sebagai upaya untuk mengurangi aktivitas masyarakat sekitar 30 persen.
Dua ruas jalan tersebut merupakan jalan yang sangat ramai dengan aktivitas masyarakat dikala sore hari.
“Selama PSBB ini warga yang melintasi dua jalan itu akan dibatasi, kita terus lakukan evaluasi setiap hari terhadap kebijakan ini,” tegas Maman.
Selain penyekatan jalan, Gugus Tugas juga melakukan penegakan terhadap ketentuan PSBB sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB yakni penutupan usaha yang masih beroperasi padahal bukan jenis usaha yang dikecualikan.















































































































Discussion about this post