KOTA CIREBON, (FC).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon telah menetapkan jadwal debat pasangan calon (Paslon) Walikota/Wakil Walikota Cirebon. Hal ini merupakan rangkaian dari kegiatan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Cirebon, Hasan Basri mengatakan, KPU Kota Cirebon pun telah menetapkan akan menggelar debat terbuka antar Paslon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon sebanyak 3 kali.
“Jadi untuk debat itu kita sudah tentukan di keputusan KPU Kota Cirebon itu sebanyak tiga kali. Debat perdana akan digelar pada tanggal 30 Oktober 2024. Kemudian 10 November 2024 dan terakhir di 20 November 2024,” jelasnya, Kamis (24/10).
Dikatakan Hasan, untuk tempat telah ditetapkan di Hotel Prima, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon. Dan akan mengusung tema “Transformasi Tata Kelola Pemerintahan yang Baik”. Tema ini disusun oleh tim perumus beranggotakan 6 orang dengan latar belakang akademisi, tokoh masyarakat, dan profesional.
“Akan tetapi, nama-nama mereka tidak dipublikasikan demi menjaga integritas proses,” tuturnya.
Hasan menjelaskan, penyusunan materi debat telah melalui pembentukan tim perumus, penunjukan tim panelis, serta penunjukan pihak eksternal untuk penyelenggaraan dan media siaran.
“Kami sudah menunjuk tim perumus dan panelis, termasuk Event Organizer (EO) dan media broadcast yang akan menyiarkan debat. Tinggal pelaksanaannya,” tambah Hasan.
Para panelis juga akan disiapkan untuk menyusun pertanyaan sesuai sub tema yang telah ditentukan. Untuk menjaga kerahasiaan dan mencegah intervensi, dia meyakinkan, panelis dan tim perumus akan menjalani karantina sejak 3 hari sebelum debat.
“Panelis dan perumus akan dikarantina agar tidak ada yang mengganggu mereka, serta untuk mencegah kebocoran pertanyaan. Pertanyaan baru akan disegel sehari sebelum debat,” jelasnya.
Sejalan persiapan teknis debat, KPU juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Liaison Officer (LO) dari masing-masing partai dan tim pemenangan. Saat debat nanti, setiap paslon hanya diperbolehkan membawa hingga 75 orang, termasuk paslon dan pendukungnya.
Pembatasan ini, terang Hasan, tak lain karena menyesuaikan dengan kapasitas ruangan di Hotel Prima.
“Kami sudah koordinasi dengan LO partai dan tim pemenangan, termasuk menentukan jumlah pendukung. Semua mekanisme dan tempat sudah jelas,” cetusnya.
KPU juga berkoordinasi dengan Bawaslu, kepolisian, dan elemen lain untuk memastikan acara berjalan lancar dan aman.
Terkait aturan selama debat, lanjutnya, KPU merujuk pada Peraturan KPU Nomor 1363, yang mencakup 4 larangan utama selama debat berlangsung.
“Peserta debat dilarang membawa atribut kampanye, meneriakkan yel-yel, membuat kegaduhan, dan melakukan intimidasi terhadap pendukung paslon lain,” pungkasnya. (Agus)















































































































Discussion about this post