KAB. CIREBON, (FC),- Puluhan Masyarakat Desa Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Hulubanteng Bersatu (GMNB) meluruk kantor balai desa setempat, Selasa (8/10).
Penyebabnya adalah karena masyarakat merasa kecewa atas kinerja kuwu dan aparaturnya yang dinilai seenaknya sendiri.
Masyarakat juga mempertanyakan realisisai nyata dari semua janji politik yang tertuang di dalam visi dan misi kuwu saat kampanye.
Koordinator aksi, Eka Andri mengatakan, masyarakat sudah lama memendam rasa kecewa dan geram terhadap jalanya roda Pemerintah Desa Hulubanteng yang dinilai tidak sesuai dengan visi dan misi dari kuwu.
Selain itu, masyarakat pun menyoroti kinerja aparatur desa yang dinilainya tidak mencerminkan sebagai seorang abdi masyarakat, serta tidak adanya sinergitas yang baik antara aparatur desa dengan kuwu dalam menjalankan roda pemerintahannya.
“Kami (masyarakat) merasa kecewa dan geram selama ini jalannya pemerintah desa sudah tidak sehat, pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan yang disusun, kerja Kuwu “sekarep dewek” atau seenaknya sendiri tanpa dikomunikaaikan melalui musyawarah sehingga tidak memperhatikan yang menjadi skala prioritas,” ungkapnya.
Eka menyebut, ada beberapa poin yang menjadi tuntutan masyarakat, di antaranya perihal pembiayaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) dimana masyarakat dikenakan biaya sebesar Rp650 ribu.
Hal ini jelas tidak sesuai dengan aturan yang diatur di dalam program PTSL tersebut.
Kemudian, tidak adanya transparansi perihal jumlah masyarakat yang terdaftar di program PTSL.
“Program PTSL di Desa Hulubanteng ini, patut diduga tidak sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh pemerintah, karena biaya yang dibebankan kepada masyarakat melalui PTSL sebesar Rp150.000, tetapi ada tambahan 500.000 yang itu menurut kami disebut dengan Pungutan Liar (Pungli) katanya.
Terkait jalannya pembangunan di era Kuwu Tirjo, kata dia, sangat dirasakan menyimpang dari yang tertuang di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) maupun apa yang sudah di musyawarahkan dengan semua pihak.
Kemudian, sumber daya manusia (SDM) jajaran aparatur pemerintah desa sangat rendah, ini dibuktikan selama menjabat lebih kurang tiga tahun sudah terjadi tiga kali pergantian Sekdes.
“Ya minimnya SDM aparatur pemerintah desa, serta dalam menjalankan pembangunan tidak sesuai dengan hasil mufakat, nah ibaratnya orang ngomong masyarakat kebutuhannya adalah piring, yang diberikan gelas, ini kan gak nyambung,” ungkapnya
Dirinya pun menyebut permasalahan yang sangat urgen yang dihadapi para petani yakni sumber air, dimana Pemdes kurang respek terkait jatah air bergilir ketika air dipastikan cukup untuk lahan pertanian, akan tetapi kenyataannya air tidak sampai ke lokasi.
“Pemdes berdiam diri saat air ke arah persawahan Hulubanteng di sondet ke arah Pabuaran sehingga menimbulkan keresahan warga petani di sini,” imbuhnya
Dijelaskannya, dalam aksi tersebut setidaknya ada delapan poin yang semuanya sudah tertuang dalam tulisan dan disampaikan dalam audensi bersama kuwu dan unsur Muspika Pabuaran.
Dari hasil audiensi tersebut, yang bersangkutan (Kuwu Desa Hulubanteng) berjanji akan menyelesaikan semua yang menjadi tuntutan masyarakat pada, Rabu (9/10).
Dalam kesepakatannya kuwu menyatakan siap akan mengundurkan diri apabila semua tuntutan itu tidak dapat direalisasikan.
“Jadi kami minta kuwu legowo saja, karena masyarakat sudah kecewa dan merasa dikhianati,” tandasnya
Sementara itu, Kuwu Hulubanteng Tirjo mengatakan, terkait pembangunan yang tidak sesuai regulasi, menurutanya salah satunya galian yang ada di luar pagar desa, itu bukan program pembangunan desa melainkan program yang menjadi kewenangan PU dan Pemdes pun tidak dilibatkan.
“‘Intinya itu bukan program desa,” katanya kepada FC
Tirjo pun menuturkan terkait tata gilir air irigasi untuk pertanian, itu dikarenakan di bulan September itu debit air minim, dan itu kewenanganya UPTD pertanian.
Ditambahkannya, untuk program PTSL itu kan jelas minimal mereka yang mendaftar di program PTSL sudah memiliki surat resmi kepemilikan atas hal tanah yang di kuasainya.
Namun berbeda apabila tanah yang dimiliki berdasarkan warisan yang tidak memiliki surat yang menyatakan benar milik masyarakat, dan warga harus membuka segel desa dahulu.
“Adapun biaya sebesar Rp500 ribu itu untuk buka segel desa. Dan ini sebenarnya sudah berjalan dari dulu, cuma yang saat ini kami lakukan lebih kecil karena ini kategorinya massal, kalau kami menghilangkan nantinya kami dianggap merusak tatanan yang sudah ada dari dulu,” ungkapnya
Kemudian saat disinggung, banyaknya masyarakat yang merasa kurang puas atas kinerja pemerintah desa? terlebih kinerja aparatur desanya. Ia mengakui masih banyak hal yang harus di evaluasi.
“Mungkin salah satunya akan ada perombakan struktur aparatur desa, dimana mereka nantinya harus bisa menguasai IT,” jelasnya
Intinya, apa yang menjadi tuntutan masyarakat dirinya menegaskan bahwa akan diselesaikan semua apa yang menjadi tuntutan tersebut di hari Rabu, (9/10), dan ini pun sudah disampaikan secara langsung melalui musyawarah bersama semua pihak.
“Ya kami menyanggupi dan akan merealisasikan atau menyelesaikan semua yang menjadi tuntunan masyarakat besok, (hari ini,-red), ” pungkasnya. (Nawawi)











































































































Discussion about this post