KOTA CIREBON, (FC).- Sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon bagi terpidana kasus pembunuhan Vina-Eky telah selesai.
Sidang demi sidang diadakan dengan menghadirkan saksi termasuk sidang PK di lokasi kejadian kini telah usai. Hasil sidang ini akan diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).
Raden Reza Pramadia selaku Kuasa Hukum keluarga mendiang Vina Cirebon menyatakan, menghormati jalannya sidang PK sebagai bentuk proses hukum di negara ini.
“Kami mewakili keluarga almarhumah Vina Cirebon menghormati jalannya persidangan,” katanya, Selasa (8/10).
Menurutnya, sidang merupakan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh warga negara Indonesia karena dijamin oleh Undang-undang.
“Sidang PK merupakan upaya hukum yang berhak dilakukan oleh siapapun warga negara Indonesia,” imbuhnya.
Mengenai hasil akhirnya, ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada MA. Namun, pihak keluarga tetap yakin almarhumah Vina adalah korban pembunuhan berencana.
“Sampai saat ini kami masih memegang teguh seperti itu,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, jika putusan MA menyatakan kematian Vina akibat kecelakaan tunggal, maka pihak keluarga tidak akan melakukan upaya hukum lanjutan.
“Apapun nanti hasilnya ya kita akan terima. Berarti itu kan memang keputusan yang terbaik, jadi penantian selama delapan tahun akhirnya terjawab, kalau memang itu kecelakaan atau pembunuhan,” pungkasnya. (Frans)