BANDUNG, (FC).- Sidang lanjutan kasus penjualan aset Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon yang menghadirkan keempat terdakwa WS, R alias P, LT dan A sempat memanas ketika LT dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penggunaan uang hasil penjualan mesin riool untuk instansi Kejaksaan Kota Cirebon dan Pengadilan Kota Cirebon.
Majelis hakim meminta LT untuk menjelaskan secara tegas instansi mana uang hasil penjualan aset milik Perumda Air Minum Tirya Giri Nata diberikan. Karena selama sidang berlangsung LT tidak menyebutkan secara jelas. Bahkan majelis hakim mengambil alih pertanyaan – pertanyaan dari JPU terkait instansi mana yang mendapat aliran dana.
Tak hanya itu majelis hakim juga menghentikan saling debat yang dilakukan antara penasehat hukum LT dengan JPU. Majelis hakim meminta JPU untuk menyudahi pertanyaan ke terdakwa LT untuk memindahkan pertanyaan ke terdakwa lain yaitu terdakwa A.
Tim JPU di sela – sela istirahat sidang lanjutan kasus penjualan aset milik Perumda Air Minum Tirta Giri Nata tidak mau mengomentari pertanyaan awak media saat ditanya apa yang sebenarnya yang akan ditanyakan ke terdakwa LT sehingga majelis hakim mengentikan pertanyaan JPU.
“Kalau disini saya jawab no comment atas pertanyaan saudara,” ujar Tim JPU, Jati di ruang istirahat Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (28/2).
Ditempat yang sama, penasehat hukum LT, Erdi D Soemantri mengungkapkan dirinya keberatan atas pertanyaan JPU yang mengulang pertanyaan majelis hakim. Apa yang ditanyakan hakim ke terdakwa sebagai saksi sudah dijawab secara tegas.
“Keberatan Kami selaku penasehat hukum LT karena apa yang sudah ditanyakan oleh majelis hakim diulang oleh JPU, padahal pertanyaan tersebut sudah dijawab oleh klien kami sabagai saksi, bahwa anggaran untuk operasional kejaksaan berasal dari uang hasil penjualan mesin riool,” tegasnya.
Dirinya menduga, lanjut Erdi, jika perdebatan terus berlanjut maka majelis hakim beranggapan contempt of court (perbuatan yang merendahkan wibawa, martabat dan kehormatan badan peradilan). Hal ini jelas akan membuka aib aparat penegak hukum.
“Sebagai saksi LT sudah menjelaskan uang yang digunakan untuk pihak – pihak terkait dalam hal ini, kejaksaan dan pengadilan akan lebih terbuka lagi. Sehingga majelis hakim menghentikan pertanyaan JPU,” pungkasnya. (Bagja)















































































































Discussion about this post