KAB. CIREBON, (FC).- Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Cirebon tercatat sebanyak 399 orang. Mereka bekerja dan tersebar pada 75 perusahaan di wilayahnya pada tiap bidang usaha.
Dengan demikian, perusahaan yang menggunakan TKA memiliki kewajiban menyetorkan retribusi dengan besaran 1000 US Dolar tiap orang per bulan berdasarkan Perbup yang baru disahkan di akhir 2022 lalu.
Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang berwenang memfasilitasi penarikan retribusi bagi tiap perusahaan yang mempekerjakan TKA dan berdomisili di Kabupaten Cirebon.
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto menyebutkan, turunan Perda yang dibentuk sebagai pengaplikasian Permenaker Nomor 8 tentang tahun 2022 sebagai pedoman penarikan retribusi bagi tiap perusahaan yang mewajibkan menyetor retribusi ke daerah.
Sehingga tahun 2023 ini, bagi perusahaan yang mempekerjakan TKA yang berdomisili di Kabupaten Cirebon wajib menyetor kewajibannya cukup ke daerah.
Novi mengatakan, di tahun 2022 pasca Perda soal retribusi selesai disahkan pihaknya mampu menarik retribusi TKA sebesar Rp481 juta dari target 400 juta. Besaran itu hanya penarikan dari 86 TKA yang berdomisili dari total yang ada di Kabupaten Cirebon.
“Tahun 2022 lalu, hanya 86 orang TKA yang baru membayar ke daerah karena Perdanya belum disahkan. Tahun ini, target kami dibebankan sebesar Rp1 miliar untuk menarik retsibusi perusahaan yang mempekerjakan TKA,” ungkap Novi, Selasa (28/2).
Novi mengatakan, jumlah TKA yang berdomisili di Kabupaten Cirebon di tahun 2022 tercatat sebanyak 399 orang. Dari jumlah itu, didominasi oleh jenis kelamin laki-laki dengan jumlah 349 orang, sisanya 50 orang perempuan. Mereka berasal dari berbagai negara seperti Taiwan, China, India, Korea Selatan dan lainnya.
“TKA yang terbanyak dari Taiwan, sebanyak 127 orang yang bekerja di PT Longrich. Kemudian disusul China, Hongkong, India, Korea Selatan dan sisanya tersebar pada 75 perusahaan yang mempekerjakan TKA di Kabupaten Cirebon,” kata Novi.
Atas kondisi itu, sesuai Perda Nomor 22 Tahun 2022 yang sudah diberlakukan maka setiap perusahaan yang menggunakan TKA wajib membayar retribusi. Besarannya, yakni 1000 dolar per orang TKA per bulan. “Target tahun ini dari penarikan retribusi bagi tiap perusahaan yang mempekerjakan TKA sebesar Rp1 miliar di 2023 ini. Kami optimis capaian itu bisa terealisasi jika melihat dari jumlah TKA yang bekerja di Kabupaten Cirebon sebanyak 399 orang,” kata Novi.
Dalam mempermudah perwujudan itu, kata Novi, pihaknya menggandeng lembaga perbankan yakni Bank BJB Cabang Sumber untuk menyiapkan aplikasi berbasi teknologi. Sehingga tiap perusahaan calon pembayar retsibusi bisa dilakukan secara online, sehingga banyak kelebihannya.
“Admin perusahaan tidak perlu datang ke kantor lembaga keuangan untuk pembayaran, cukup di meja kerja membayar kewajibannya. Bahkan jika ini bisa diterapkan maka , Kabupaten Cirebon sebagai percontohan dalam realisasi ini,” katanya. (Ghofar)














































































































Discussion about this post