KOTA CIREBON, (FC).- Belakangan ini bencana alam di Indonesia kerap kali terjadi. Salah satunya disebabkan curah hujan yang ditinggi, juga disertai dengan angin kencang.
Stake holder penanggulangan kebencanaan, harus siap siaga dalam mengantisipasi dan melakukan penanganan bencana hidrologi ini. Tentunya juga harus didukung dengan payung hukum, agar pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, Kota Cirebon hingga saat ini belum punya Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Bencana. Sebagai informasi, semua daerah di Ciayumajakuning sudah memiliki perda tersebut.
Karena itu, BPBD Kota Cirebon mendorong agar payung hukum berupa Perda yang mengatur tentang kebencanaan, segera dibentuk dan dibahas di DPRD.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Cirebon, Andi Wibowo menyampaikan, saat ini Kota Cirebon menjadi salah satu daerah di Jawa Barat, yang belum memiliki payung hukum Perda tentang Kebencanaan.
“Kota Cirebon menjadi salah satu daerah yang belum punya Perda terkait penanggulangan bencana. Dan itu menurut kami penting,” ungkap Andi saat ekspos program BPBD pada rapat kerja dengan Komisi I di DPRD Kota Cirebon, Jumat (24/2).
Menurut Andi, meskipun tingkat kerawanan bencana di Kota Cirebon tidak seperti daerah-daerah lain yang ada di Jawa Barat, adanya regulasi ini penting. Karena isinya akan mengatur secara jelas langkah-langkah antisipasi, sampai penanggulangan bencana di Kota Cirebon.
“Kemarin kami, para Kalak se-Jawa Barat dikumpulkan di Cianjur. Dan diberikan arahan terkait pentingnya regulasi ini hadir di daerah,” lanjutnya.
Dijelaskan Andi, berkaca dari daerah-daerah lain yang sudah memiliki perda penanggulangan bencana, perda ini akan mengatur penanggulangan bencana, mulai dari hulu sampai hilir.
“Regulasi perda penanggulangan bencana ini, di dalamnya include mitigasi. Jadi mengatur hulu sampai hilir,” jelasnya.
Sebagai langkah awal, kata Andi, pada tahun 2023 ini, BPBD sudah menganggarkan untuk penyusunan Naskah Akademik (NA) dari perda yang akan dibentuk tersebut.
“NA sudah direncanakan tahun ini, di semester pertama. Mudah-mudahan akhir tahun bisa lahir. Karena nanti, perda ini akan mengatur, siapa berbuat apa. Karena kebencanaan ini adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya BPBD,” kata Andi.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon, Tunggal Dewananto menyambut baik masukan dari BPBD, yang menginginkan langkah-langkah penanggulangan bencana di Kota Cirebon diatur oleh payung hukum berbentuk perda.
“Ini masukan yang harus dijadikan pertimbangan. Secara pribadi mensupport itu,” ungkap Dewa.
Langkah konkritnya, kata Dewa, pihaknya akan melakukan koordinasi lanjutan. Karena perda yang diusulkan ini, akan menjadi payung hukum yang fundamental. Agar BPBD di Kota Cirebon bisa menjalankan kinerja dengan maksimal.
“Memang perlu ada peraturan. Meskipun kita tidak serawan daerah lain, tetapi tetap kita punya potensi bencana. Kita punya laut yang bisa saja rob. Ada kali besar yang bisa saja menyebabkan banjir,” ujarnya. (Agus)
















































































































Discussion about this post