MAJALENGKA, (FC).- Tim Reskrim Polres Majalengka menangkap dua orang tersangka pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Majalengka, Senin pagi (5/9).
Sebanyak 450 liter BBM jenis solar tersebut berhasil disita sekaligus dijadikan sebagai barang bukti hasil tindak kejahatan.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Samosir mengatakan, kedua tersangka adalah AN (22) dan AD (40). Keduanya merupakan warga Desa Rawa, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka.
Mereka ditangkap setelah petugas memergoki aktivitas yang mencurigakan di sebuah kegiatan pemerataan lahan di Kampung Malongpong, Desa Sukasari, Kecamatan Cikijing, Majalengka.
“Tersangka MR alias AN adalah pemilik solar bersubsidi itu. Sementara AD adalah pembeli solar bersubsidi yang BBM-nya digunakan untuk keperluan alat berat jenis Beko untuk pemerataan lahan di Sukasari,” ujar Edwin saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (5/9) malam kemarin.
Edwin menyebut, penangkapan ini berawal dari informasi yang mereka terima dari masyarakat akan keberadaan aktifitas alat berat jenis Beko yang diduga BBM nya menggunakan solar bersubsidi.
Setelah diperiksa, polisi menemukan kendaraan alat berat tersebut berikut barang bukti solar subsidi yang disalahgunakan.
“Setelah kita periksa, mereka ini membeli solar bersubsidi dari pelaku berinisial AN yang menimbun solar di rumahnya dengan barang bukti sejumlah drum. Di rumah pelaku, terdapat 450 liter solar subsidi yang berhasil kita amankan,” ucapnya.
Modus penimbun tersebut, ungkap Kapolres, melakukan pembelian solar subsidi dengan menggunakan satu kendaraan jenis truk box ke sejumlah SPBU di wilayah Cikijing.
Setelah membeli, solar yang telah berada di dalam tangki mobi, lalu disedot kembali dan ditimbun di halaman rumahnya dengan mengisi di sejumlah drum.
“Kedua pelaku sudah melakukan aksinya sejak Januari awal tahun 2022. AN membeli BBM solar subsidi di sejumlah SPBU di Cikijing dan menjual ke AD dengan harga Rp 8 ribu per liter atau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Yang bersangkutan mengambil keuntungan dari disparitas harga tersebut,” jelas dia.
Atas perbuatan pelaku yang menyalahgunakan BBM, keduanya dijerat dengan Pasal 55 undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah ketentuan undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Kedua pelaku diancam dengan hukuman 6 tahun penjara,” katanya. (Munadi)















































































































Discussion about this post