INDRAMAYU, (FC).- Seorang Pemuda asal Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, RM (32) diamankan Unit Reskrim Polsek Terisi Indramayu. RM diketahui telah melakukan pencurian seperangkat alat masak di Rumah Makan Taman Selera Desa Cikamurang Kecamatan Terisi.
Menurut keterangan yang berhasil dihimpun FC, Selasa (4/1) menyebutkan, aksi pencurian RM ini pertama kali diketahui oleh Satpam Rumah Makan Taman Selera yang sedang mengontrol di sekeliling rumah makan, saat itu satpam melihat ada dua orang pelaku sedang mengeluarkan alat penggorengan.
Mengetahui itu, pihaknya langsung memberitahukan kepada Unit Reskrim Polsek Terisi Indramayu yang saat itu tengah melakukan patroli di sekitar lokasi kejadian, polisi yang mendapat informasi adanya tidakan pencurian di salah satu rumah makan di desa setempat langsung mendatangi lokasi.
Setibanya di lokasi, Tim Reserse unit Reaksi Cepat Polsek Terisi langsung membagi tugas untuk menyergap pelaku di tempat kejadian. Sempat berbelit-belit, kendati demikian berkat kesigapan petugas akhirnya pelaku RM yang merupakan warga Desa Kedung Wungu, Kecamatan Kerangkeng, Kabupaten Indramayu menyerah dan mengakui perbuatannya.
Petugas meminta RM menunjukan pelaku lainnya yang beraksi membobol gudang rumah makan yang tidak jauh dari Tol Cipali tersebut, namun pada saat di didatangi ditempat persembunyianya pelaku sudah melarikan diri.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kapolsek Terisi AKP Hendro Ruhanda didampingi Kanit Reskrim Bripka Wahyudin menjelaskan, aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah Indramayu ini cukup meresahkan. Para pelaku ini bahkan tidak mengenal waktu dalam melakukan aksinya.
” Setelah kami menerima informasi adanya pencurian, tim kami langsung meluncur ke TKP dan benar saja telah terjadi pencurian, kami amankan satu pelaku dan memburu pelaku lainya yang sudah melarikan diri, indentitas DPO sudah kami kantongi,” kata hendro
Dalam melakukan aksinya, lanjut Hendro, pelaku yang berjumlah 2 orang tersebut, membobol gudang yang sudah di incar dan membawa barang yang ada di dalamnya. Begitu mendapatkan laporan, jajarannya langsung bertindak untuk menangkap pelaku.
” Sementara kami baru mengamankan satu pelaku dan kami masih memburu pelaku lainya. kami sudah kantongi identitasnya,” lanjut Hendro.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 24 penggorengan atau alat masak, 4 buah kompor, 2 buah mesin pompa fleksibel dari dalam gudang Rumah Makan Taman Selera.
” Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Terisi. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya.(Agus)
















































































































Discussion about this post