KAB. CIREBON, (FC).- Upaya Pemerintah Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon di bawah kepemimpinan Kuwu Andi Subandi untuk mencari tahu kapan hari lahir Desa Gebang Kulon akhirnya membuahkan hasil setelah musyawarah adat kedua digelar, Kamis (9/12), yaitu menetapkan 11 Mei 1840 menjadi hari lahir desa.
Salah seorang budayawan Gebang yang menelusuri sejarah dari berbagai naskah yang ada, Sulaeman atau akrab disapa Kang Lamsijan mengungkapkan, penelusuran menggali informasi, dirinya sowan ke Elang Sholeh atau Elang Kacung selaku keturunan Pangeran Sujatmaningrat yang sampai saat ini memegang naskah-naskah kuno tulisan Pangeran Sujatmaningrat alias Pangeran Penganten, di mana tertulis cerita milik Gebang Kulon tanggal 27 Safar 1819.
“Dalam catatan tersebut tertulis kalau terbentuknya pemerintahan desa saat itu Gebang sudah terbagi menjadi 3 wilayah pertama Desa Gebangudik, Desa Gebang Kulon, dan Desa Gebang Ilir,” terangnya.
Ditambahkannya, dari sumber lain yang menyebut di era tahun 1700 sudah muncul nama Gebangilir, Gebangudik, dan Gebang Kulon.
Ada juga catatan sejarah yang mencatat daftar nama-nama kuwu Desa Gebang Kulon dari pertama hingga sekarang, di mana kuwu pertama Desa Gebang Kulon yakni Wangsa Gama memimpin Desa Gebang Kulon semenjak tahun 1840 hingga 1850.
Catatan lain menyebut, bahwa pertama berdiri pada 9 Rabiul awal tanpa keterangan tahun.
Berdasarkan penelusuran tersebut, maka musyawarah adat menyepakati bahwa hari jadi Desa Gebang Kulon berdasarkan terbentuknya pemerintahan Desa Gebang Kulon adalah 9 Robiul Awal tahun 1480 Masehi, setelah dikonversi kalender masehi dan kalender hijriyah adalah 9 Robiul Awal 1256 atau 11 Mei 1840.
Adapun sejarah sebelumnya akan menjadi catatan perjalanan Gebang Kulon sampai terbentuk pemerintahan desa, sebelum terbentuk pemerintahan desa, Gebang sudah menjadi sebuah pedukuhan.
“Penetapan hari jadi Desa Gebang Kulon berdasarkan musyawarah adat antara pemerintahan desa dan tokoh masyarakat Gebang Kulon ditetapkan pada tanggal 11 Mei 1840,”ungkapnya.
Sementara, Kuwu Desa Gebang Kulon, Andi Subandi menyambut baik hasil keputusan musyawarah adat.
Pihaknya yakin bahwa keputusan tersebut bukan tanpa dasar namun telah melalui proses panjang dalam penelusuran catatan sejarah.
Apalagi beberapa catatan di era kuwu pertama Desa Gebang Kulon masih ada hingga saat ini, catatan sejarah desa yang ada saat ini hanya nama-nama kuwu yang pernah menjabat dan masa jabatannya.
Dirinya merupakan kuwu Desa Gebang Kulon yang ke-17 sejak kuwu pertama Kuwu Wangsa Gama yang menjabat dari tahun 1840-1850.
“Hasil keputusan ini selanjutnya akan kita buatkan Perdes dan Insya Allah akan kita peringati setiap tahun agar menjadi pengingat seluruh masyarakat dan sejarah dikemudian hari,” katanya. (Nawawi)










































































































Discussion about this post