KOTA CIREBON, (FC),- Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan data baru penerima program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Sosial Program Sembako (BSPS).
Untuk Kabupaten Cirebon sekitar 60 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tahap pertama diluncurkan sejumlah 26 ribu KPM.
Pada tahap pertama ini, Kecamatan Waled mendapatkan data tambahan sejumlah 967 KPM.
Namun dari data yang masuk, 30 persen masih belum tepat sasaran.
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK ) Waled, Bayu Aziz Suwandono melakukan pendampingan petugas dari BNI 46 memberikan kartu ATM kepada KPM penerima BSPS baru, di Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon, Kamis (12/8).
Menurutnya, Kabupaten Cirebon mendapatkan data tambahan menerima program BPNT atau BSPS sekitar 60 ribu sampai 70 ribu KPM, dan diberikan dalam dua tahap. untuk tahap pertama diberikan sejumlah sekitar 26 ribu KPM, untuk Kecamatan Waled sendiri mendapatkan data tambahan sebanyak 976 KPM.
“Jumalah penerima program BPNT/BSPS di Kecamatan Waled awalnya sejumlah sekitar 5000 KPM, kemudian pada awal tahun 2021 dilakukan verifikasi dan validasi data dan pada bulan maret muncul angka penerima BPNT sekitar 4 ribu, sekarang ada tambahan lagi sebanyak 967 KPM,” jelasnya.
Bayu menyebutkan, dari 967 KPM tambahan tersebut menurutnya masih jauh dari harapan, data ajuan puskesos setiap desa di Kecamatan Waled yang telah diinput ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Kabupaten Cirebon.
Bahkan dari 967 KPN tersebut hanya beberapa saja yang masuk ke dalam daftar tambahan penerima program BPNT, justru kebanyakan yang masuk merupakan KPM yang awalnya mendapat program bantuan Bantuan Sosial Tunai (BST),. Selain itu juga banyak beberapa diantara KPM tambahan ini diantaranya warga yang tidak layak karena kategori mampu serta ada beberapa KPM yang sudah meninggal.
“Dari 967 KPM tambahan ini sekitar 70 persen memang mereka kategori layak menerima bantuan,. Sementara 30 persen boleh dibilang tidak layak dan juga ada yang namanya tercantum namun sudah meninggal, juga pindah tempat tinggal.,” jelas Bayu.
Ditambahkan Bayu, pihaknya selaku TKSK hanya mengawal proses pengajuan penerima BPNT melaui Puskesos . Kemudian ketika ada yng direalisasi melalui tambahan, pihaknya hanya mengetahui data dari pihak BNI 46,.
Jika dilihat data tambahan tersebut, 70 persen meteka adalah yang pernah menerima program Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementrian Sosial, secara otomatis para KPM penerima program BSPS baru ini yang tercatat sebagai penerima BST, maka mereka kedepan tidak akan memdapatkan lagi program BST.
“Pengajuan program BPNT/BSPS yang diajukan melalui puskesos di desa-desa ini hanya sedikit yang direalisasi, justru kebanyakan data KPM baru tersebut, mereka yang awalnya pernah menerima BST,” ungkapnya. (Nawawi).
















































































































Discussion about this post