KOTA CIREBON, (FC). – Pemberlakuan denda saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat lalu diduga salah sasaran.
Kali ini, seorang Office Boy yang bekerja di salah satu showroom mobil di Jalan Pangeran Drajat Kota Cirebon bernama Rohidin (48) mengaku, mendapatkan sanksi sebesar Rp1,5 juta. Sedangkan dirinya hanya membersihkan tempat kerjanya.
“Saya kan OB pak, jadi ya kerja saya bersih-bersih showroom, saya buka pintu gerbang buat nyapu malah kena denda,” ungkapnya kepada FC, Rabu (28/7).
Diungkapkannya, showroom tersebut memang tutup dan menaati peraturan.
Dirinya membuka gerbang hanya untuk menjalankan pekerjaannya sebagai OB.
“Gaji saya saja satu bulannya kurang dari Rp1,5 juta pak, masa saya satu bulan tidak makan hanya buat bayar denda, jujur saya tidak mampu bayar,” tuturnya.
Dirinya menilai tindakan seperti ini menyengsarakan rakyat kecil, terlebih dalam kondisi saat ini.
“Intinya saya tidak sanggup untuk bayar, sebelumnya saja saya sudah susah ini ditambah denda lebih susah,” paparnya.
Sementara itu, salah satu praktisi hukum Erdi Soemantri memandang, kasus tersebut salah subjek hukum.
“Seharusnya denda tersebut, dijatuhkan kepada yang punya toko bukan kepada office boy, yang memang tugasnya membersihkan tempat dirinya bekerja,” ungkapnya.
Dirinya menilai, penindakan tersebut sudah tidak sesuai dengan prinsip hukum yang ada.
Penindakan secara hukum itu, terhadap orang yang melakukan perbuatan tindak pidana, jadi ini tidak bisa dialihkan.
“Pada kasus ini, seharusnya dilakukan restorative justice, Kapolri saja berani untuk melakukan restorative justice kepada UU ITE, padahal itu bukan tindak pidana ringan, nah ini tipiring tidak bisa dilakukan restorative justice,” ungkapnya.
Dijelaskannya, dalam kasus ini subjek hukumnya dikenal sebagai Error in Persona, dan ini merupakan penyesatan terhadap lembaga peradilan.
“Seharusnya hakim seyogyanya tidak asal memutuskan karena tipiring tetapi juga wajib memeriksa perkara yang diajukan, kalau tidak ini bisa dikatakan peradilan sesat,” jelasnya.
Bahkan, lanjutnya, kasus tersebut dapat dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial, melihat kondisi seperti ini.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo mengatakan, jajarannya selalu penegak protokol kesehatan, mau tidak mau melakukan penyitaan KTP tersebut kepada beliau.
“Kan pemiliknya tidak ada di tempat, jadi kita sita KTP karyawannya, biasanya seperti itu, nanti bosnya yang akan membayarkan dendanya,” katanya saat dikonfirmasi.
Untuk keputusan sendiri, pihak Satpol PP menyerahkan kebijakan kepada hakim, dan juga Kejaksaan selalu yang berwenang.
“Kalau masalah hukuman denda kita dari hakim yang memutuskan, jadi kita hanya menindak saja,” tutupnya. (Sakti)


















































































































Discussion about this post