INDRAMAYU, (FC).- Dua perusahaan besar yakni pabrik keramik PT Chang Jui Fang dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) milik perusahaan daerah Bumi Wiralodra Indramayu (BWI) ditindak petugas.
Tindakan tegas itu dilakukan sejumlah personil Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Indramayu saat melakukan pengecekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ke sejumlah perusahaan, Selasa (13/7).
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang menuturkan, dua perusahaan tersebut diketahui melanggar kebijakan PPKM Darurat dan mendapatkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Dilokasi, kata dia, petugas menemukan pelanggaran berupa penggunaan masker di lingkungan kerja. Bahkan sebagian besar pegawai pabrik keramik tidak mengenakan masker sesuai aturan dalam PPKM Darurat.
“Perusahaan keramik PT Chang Jui Fang melanggar Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021. Proses hukum selanjutnya kami serahkan kepada jaksa penuntut umum dan pengadilan melalui proses sidang tindak pidana ringan,” ujar Hafidh.
Masih dikatakannya, selain PT Chang Jui Fang, polisi juga menindak tegas manajemen SPBE PD BWI. Perusahaan milik pemerintah daerah ini juga disangkakan melanggar PPKM Darurat.
SPBE PD BWI juga dijerat Tipiring dengan ancaman hukuman berupa denda minimal Rp5 juta dan maksimal Rp50 juta atau kurungan penjara selama 3 bulan.
Dijelaskannya, penindakan terhadap perusahaan-perusahaan besar itu merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penegakkan PPKM Darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Tindakan itu juga untuk menepis anggapan bahwa petugas di lapangan melakukan tebang pilih. Kesan hanya berani kepada masyarakat kecil, tanpa berani menindak perusahaan atau kelompok besar.
“Kami tidak pandang bulu saat melakukan penindakan ke setiap pelanggaran PPKM Darurat. Seluruh perusahaan besar, atau kelompok pelaku usaha besar kami sidak. Terbukti, jika ditemukan melanggar maka kami tindak sesuai aturan,” ucapnya. (Agus)











































































































Discussion about this post