KOTA CIREBON, (FC).- Walikota Cirebon mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomer 443/SE.62-PEM tentang PPKM Darurat. SE ini berlaku mulai tanggal 9-20 Juli 2021.
Terbitnya SE yang baru ini mencabut SE sebelumnya Nomer 443/SE.59-PEM tentang hal serupa.
Walikota Cirebon Nashrudin Azis menyampaikan, pihaknya tidak berharap Kota Cirebon kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM darurat.
Untuk itu kesediaan masyarakat untuk menjalankan aturan selama pelaksanaan PPKM Darurat sangat dibutuhkan.
“Kita tengah berupaya menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon. Untuk itu PPKM Darurat dijalankan. Harapannya, saat PPKM darurat usai 20 Juli 2021 mendatang angka penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon bisa terus menurun,” harapnya.
Azis mengingatkan, jangan sampai setelah 20 Juli nanti angka penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon justru masih tinggi.
Jika itu sampai terjadi, tidak menutup kemungkinan pelaksanaan PPKM darurat di Kota Cirebon diperpanjang. Maka dari itu, dirinya meminta keikhlasan kepada masyarakat Kota Cirebon untuk bisa mematuhi semua aturan selama pelaksanaan PPKM darurat ini.
Keberhasilan pelaksanaan PPKM darurat ini hanya dua. Yaitu kepatuhan masyarakat untuk menjalankan aturan-aturan yang sudah ditetapkan serta menggencarkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kota Cirebon.
Satgas Covid-19 Kota Cirebon, kata dia, telah menyepakati untuk memperluas area penyekatan dan penutupan. Tujuan PPKM darurat ini memang untuk menghambat pergerakan dan tidak terjadi kerumunan.
“Pemadaman PJU telah kita laksanakan mulai kemarin. Intinya, agar masyarakat Kota Cirebon kalau sudah malam tinggal di rumah. Dengan tinggal di rumah, justru bisa berkumpul dan bercengkrama dengan keluarga,” cetusnya.
Ditiap kecamatan pihaknya berharap monitoring PPKM Darurat ini berjalan. Kecamatan akan didampingi anggota Satpol PP dilengkapi anggota Babinsa dan Babinkamtibmas.
“Minimal ada satu atau dua anggota Satpol PP. Karena mereka nantinya yang akan melakukan eksekusi dan penegakan perda,” ungkap Azis.
Sementara itu Kapolres Kota Cirebon, AKBP Imron Ermawan menjelaskan mereka akan mendukung penuh Pemda Kota Cirebon dalam menjalankan PPKM darurat ini.
“Semaksimal mungkin kita berupaya untuk meminimalkan pergerakan masyarakat,” tegas Imron. Baik pergerakan masyarakat di dalam Kota Cirebon maupun masyarakat dari luar yang akan masuk ke Kota Cirebon. “Pagi, siang, sore dan malam, kita minimalkan pergerakan,” tegas Imron.
Imron juga mengimbau agar masyarakat di rumah saja.
“Lebih aman di rumah,” ungkapnya. Ini dikarenakan penyebaran Covid-19 masih tinggi. Kepada petugas juga diminta bisa bertindak tegas namun dengan tetap mengutamakan sapa, salam dan santun. (Agus)















































































































Discussion about this post